KENDARI,– Penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/5/2025) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta yang menyeruak pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya diperiksa terkait hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyangkut Kantor Penghubung Sultra di Jakarta,” ujar Asrun Lio singkat usai diperiksa selama empat jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WITA dan berakhir pukul 17.00 WITA. Dalam rentang waktu itu, penyidik mengajukan 45 pertanyaan kepada Sekda Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023 di kantor penghubung yang berlokasi di Ibu Kota.
“Benar, kami memeriksa Sekretaris Daerah Sultra sebagai saksi. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga sedang menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara,” terang Ade kepada media.
Ade menambahkan, hingga saat ini sudah tujuh saksi diperiksa, baik dari internal Pemprov maupun dari pihak luar yang terkait dengan pengelolaan Kantor Penghubung. Penyelidikan terus berlanjut untuk mendalami siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Langkah hukum ini bukan tanpa latar. Sebelumnya, pada Rabu (26/3), Tim Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. Sejumlah ruangan diperiksa. Aksi senyap tersebut sempat mengundang perhatian publik setelah sejumlah foto petugas kejaksaan berseragam rompi cokelat khas beredar luas di WhatsApp dan media sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, kala itu membenarkan penggeledahan namun memilih irit bicara.
“Benar, ada tim dari Kejati Sultra yang melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta,” ujarnya tanpa memberi rincian lebih jauh.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Kejati menegaskan akan terus menggali fakta dan memanggil saksi-saksi tambahan. (Mst/Mst**).