Tapaktuan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu yang berdekatan, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Desa Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial M (36) sebagai pengedar dan H (40) sebagai kurir. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikan pelaku di dalam mulutnya, beserta barang bukti pendukung lainnya.

BACA JUGA :  Komisi III DPR-RI dan Presiden Prabowo Apresiasi Kiprah Polri, Panen Raya Jagung Sabet Isu Dunia

Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Labuhan Haji Barat. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Blang Baru dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Dari pengembangan penyelidikan, petugas juga menemukan ganja yang disimpan di kebun milik tersangka di Desa Pante Geulima.

BACA JUGA :  Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp1,1 miliar ke Kejati Sulsel.

Dari pengungkapan kasus ganja tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus ganja dan satu bal besar ganja dengan berat bruto sekitar 1.200 gram, serta sejumlah barang lain berupa sepeda motor, telepon genggam, tas ransel, timba, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  BPK Ungkap Kelebihan Bayar pada Kegiatan Jasa Konsultansi Dinas PUPR Sinjai

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Selatan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

 

Laporan : Zamroni

 

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214