Tapaktuan – Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Tahap II atau penyerahan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Dua tersangka dalam tahap II tersebut.
Penyerahan itu pun dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Adapun dua tersangka yang diserahkan yakni DS dan MH. Keduanya terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IV/RES.4.2./2025 dan LP-A/16/V/RES.4.2./2025, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti secara administrasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang harus dilaksanakan secara profesional.
“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur agar penanganan kasus narkotika dapat diselesaikan dengan baik dan segera masuk ke tahap persidangan,” pungkasnya. Kegiatan tahap II berjalan dengan lancar.