PAREPARE, INSERTRAKYAT.COM – Seorang pria berusia 66 tahun, warga Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, ditangkap polisi.

Ia diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku berinisial S (66), diamankan berdasarkan laporan polisi.

“Terduga S (66) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/V/2025/SPKT/POLRES PAREPARE/POLDA SULSEL, tertanggal 17 Mei 2025,” ujar AKP Agus kepada InsertRakyat.com, Selasa (20/5/2025).

BACA JUGA :  Sat Reskrim Ciduk Mucikari Online di Kota Parepare, Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, korban adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke SPKT Polres Parepare. Dalam laporannya, keluarga menyebutkan bahwa Bunga menjadi korban dugaan persetubuhan secara paksa yang diduga dilakukan oleh S (66).

“Setelah menerima laporan pengaduan, kami segera menindaklanjuti dengan memerintahkan Unit Resmob untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Ia diamankan di rumahnya di wilayah Bacukiki,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jarang Mandi, Seorang Pria Asal Makassar Ditangkap Tim Resmob Polres Parepare, Begini Kasusnya

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengakui telah melakukan perbuatan itu kepada korban sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehamilan,” terang AKP Agus.

Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Parepare. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) jo. Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Ciduk Mucikari Online di Kota Parepare, Terancam 15 Tahun Penjara

Mewakili Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, Kasat Reskrim, AKP Agus Purwanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak.

“Berikan kebebasan yang tetap dalam pengawasan. Tanyakan selalu aktivitas mereka. Usia remaja sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab. Kami imbau, jangan pernah lengah dalam menjaga anak-anak kita,” pungkasnya.