Tapaktuan – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri PRESISI poin ke-6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dalam kasus tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/VI/2025/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH, tertanggal 9 Juni 2025, serta merujuk surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1699/L.1.19/Eoh.2/08/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21). Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

BACA JUGA :  Kapolres Sinjai Kupas Esensi Solidaritas Internal

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara secara cepat, tepat, dan profesional.

“Kami pastikan bahwa setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Personel Pos Pam Labuhanhaji Tingkatkan Patroli Tempat Wisata, Pastikan Keamanan Libur lebaran

Tersangka yang diserahkan adalah MA (24) warga Gampong Kreung Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga kuat melakukan pencurian, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 362 KUHPidana. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit HP Realme C30s warna biru muda, satu unit HP Redmi Note 14 warna ungu putih, serta satu buah charger HP warna putih.

BACA JUGA :  Menko AHY Resmi Membuka Konferensi Infrastruktur Internasional (ICI) 2025

Polres Aceh Selatan berharap melalui proses hukum yang berjalan secara profesional dan tuntas ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi tindak pidana. Selain itu, diharapkan pula meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga rasa keadilan dan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

 

Laporan : Zamroni