Parepare — Seorang remaja pria berusia 18 tahun di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah diciduk menjalankan praktik prostitusi online.

Pelaku berinisial MR diketahui menjajakan dua gadis muda melalui aplikasi berbasis pesan yang populer dengan ikon berwarna hijau “Michat”.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare.

Penangkapan MR dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi InsertRakyat.com, Sabtu (10/5/2025).

BACA JUGA :  Dukun Cabul di Lutim Divonis 15 Tahun Penjara, Saat Beraksi Pake Mantra Sakti

Menurutnya, MR menjajakan dua orang wanita muda melalui Michat di dunia Maya.

MR di tangkap pada 3 Mei di Jln Jend Sudirman, kota Parepare.

kini MR telah diamankan di Mapolres Parepare, untuk proses hukum. Atas aksinya, pria yang memiliki tinggi badan 168 CM itu, kini terancam dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Perdagangan Perempuan (mucikari) serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara, mengingat ada dugaan kuat eksploitasi seksual dan perdagangan orang dalam kasus ini,” tegas AKP Agus.


(Er/Er)