PAREPARE, INSERTRAKYAT.com  — Keselamatan berlalu lintas dimulai dari sikap tertib saat berkendara. Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai ketentuan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Gunakan spion, lampu berfungsi, plat nomor terpasang, dan knalpot sesuai standar. Bawa SIM dan STNK yang masih berlaku,” jelas AKP Arsyad saat ditemui Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, pengendara yang tertib tak hanya terhindar dari tilang, tapi juga berkontribusi menciptakan ketertiban di jalan.

BACA JUGA :  Warga Kolaka Bantu Polisi Tangkap Begal Asal Makassar Setelah Beraksi di Kendari

“Berkendara dengan tenang jauh lebih baik daripada melanggar dan waswas.”

AKP Arsyad menyoroti perilaku sebagian remaja yang cenderung mengabaikan aturan. Mereka sering mengubah tampilan motor secara ekstrem, melepas kaca spion, tidak memasang plat nomor, hingga memakai knalpot bising.

“Modifikasi ekstrem seperti itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.”

Menurut data dan pantauan petugas di lapangan, sebagian besar pelanggaran ringan didominasi oleh pengguna sepeda motor berusia muda. Polres Parepare menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut bersifat berulang, terutama di malam akhir pekan dan jam-jam sepi.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Parepare Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di STIKES Fatima

Lebih lanjut, AKP Arsyad menjelaskan bahwa membiarkan pelanggaran ringan bisa berdampak jangka panjang terhadap pembentukan karakter generasi muda.

“Jika dari muda sudah terbiasa melanggar, maka bisa tumbuh rasa permisif terhadap pelanggaran hukum yang lebih besar. Ini sangat berbahaya bagi masa depan mereka sendiri.”

Satlantas Polres Parepare mengingatkan bahwa pendidikan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga keluarga dan lingkungan.

Imbauan Umum untuk Semua Pengguna Jalan

  1. Cek kendaraan sebelum digunakan.
  2. Lengkapi seluruh perlengkapan standar kendaraan.
  3. Pastikan dokumen kendaraan (SIM dan STNK) aktif.
  4. Gunakan helm standar, bukan asal-asalan.
  5. Hindari knalpot brong (bising), karena melanggar dan bisa ditindak.
  6. Jangan bermain HP saat berkendara.
  7. Hormati pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Parepare Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di STIKES Fatima

AKP Arsyad memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan. Pihaknya tetap melakukan patroli rutin dan penegakan hukum terhadap kendaraan tidak standar maupun pengendara tanpa surat resmi.

“Kami tidak ingin menghukum, tapi ingin mendidik. Tapi jika sudah diingatkan dan tetap melanggar, tentu ada sanksi,” pungkasnya.

(Erwin/Insertrakyat.com)