RUU TNI Disahkan, DPR Mantap Melangkah Meski Dihujani Kritik

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Di tengah derasnya kritik dari berbagai kalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3). Keputusan ini mengundang polemik, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai membuka ruang bagi TNI untuk kembali berperan dalam ranah sipil.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sebelum mengetuk palu, ia meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

BACA JUGA :  Pendamping Desa Nyaleg? Wajib Mundur atau Diproses Hukum

“Setuju!” seru ratusan anggota DPR yang memenuhi ruang sidang. Dari total anggota, 293 orang hadir, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan di tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh fraksi DPR menyetujui revisi ini, meski penolakan dari masyarakat sipil terus menguat.

Beberapa pasal dalam revisi ini menjadi sorotan tajam. Di antaranya:

BACA JUGA :  Momen Nuzulul Qur'an 1446 H, Bupati Sinjai Ajak Umat Muslim Jadikan Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup

Pasal 7 memperluas peran TNI dalam operasi selain perang (OMSP), yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi sipil.

Pasal 47 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang dianggap melemahkan prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit, yang disebut dapat memperpanjang dominasi militer dalam struktur pertahanan.

Gelombang demonstrasi pecah di depan Gedung DPR. Mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam kehidupan bernegara.

BACA JUGA :  BEM Kristiani Seluruh Indonesia Menolak RUU TNI yang Izinkan Prajurit Aktif Mengisi Jabatan Sipil

Dari akademisi, kritik datang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII), yang menilai revisi ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme.

Meski mendapat tekanan publik, DPR tetap melanjutkan proses pengesahan. Langkah ini diyakini akan memicu dinamika politik yang panjang, terutama dalam membahas implementasi aturan baru ini di tengah tuntutan supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan.

Penulis : Anggytha

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Ikuti dan Dukung Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025
Begini Tanggapan Kadis PU-PR Sinjai Terkait Isu Temuan BPK RI
LAKSI Sanjung Kinerja Menteri Budi : Kopdes Merah Putih Tembus 71 Ribu, 30 Mei
Inilah Ulasan Transparansi Capaian Progres Proyek Sekolah Rakyat Tahap I
Kasat Reskrim Polres Sinjai Segera Berganti, Mahasiswa Sindir Kasus Dugaan Korupsi Mesin Ceklok
Pemkot Genjot PAD, dan Inilah Potret Kinerja Datun Kejari Bandar Lampung
Seluruh BPC HIPMI Aceh Dukung Tim Caretaker, Dorong Pelaksanaan Musda BPD
TNI Tegaskan Komitmen Demokrasi, Tolak Intimidasi dan Tuduhan Tanpa Bukti

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:20 WITA

Polres Aceh Selatan Ikuti dan Dukung Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 - 06:15 WITA

Begini Tanggapan Kadis PU-PR Sinjai Terkait Isu Temuan BPK RI

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:02 WITA

LAKSI Sanjung Kinerja Menteri Budi : Kopdes Merah Putih Tembus 71 Ribu, 30 Mei

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:17 WITA

Inilah Ulasan Transparansi Capaian Progres Proyek Sekolah Rakyat Tahap I

Jumat, 30 Mei 2025 - 02:36 WITA

Kasat Reskrim Polres Sinjai Segera Berganti, Mahasiswa Sindir Kasus Dugaan Korupsi Mesin Ceklok

Berita Terbaru