Menteri Desa Yandri Susanto melaporkan dugaan penyimpangan dana desa kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan tersebut, Yandri mengungkap temuan penggunaan dana desa untuk judi online dan proyek fiktif. Dengan total anggaran Rp 610 triliun selama 10 tahun terakhir, Kementerian Desa meminta pengawasan ketat agar anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Selama satu dekade terakhir, dana desa yang dikucurkan dari APBN telah mencapai Rp 610 triliun, dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. Kamis, (13/3/2025).
Namun, penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Dugaan penyimpangan yang kian marak, termasuk penggunaan untuk judi online dan proyek fiktif, mendorong Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu, (12/3).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai Tujuh itu, Mendes Yandri mengungkapkan bahwa evaluasi Kementerian menemukan berbagai penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tadi mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung bahwa hasil evaluasi kami dalam beberapa tahun terakhir, terutama di 2024, banyak penyimpangan dana desa. Salah satunya ada oknum kepala desa yang menggunakan anggaran untuk judi online,” ujar Yandri.
Selain itu, dana desa juga ditemukan digunakan untuk kepentingan pribadi serta proyek-proyek yang tidak jelas keberadaannya, seperti pembuatan website fiktif. Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami temuan tersebut agar ada tindakan tegas bagi pelaku penyalahgunaan.
“Kami meminta agar kejaksaan mendalami dan mengawasi secara ketat, sehingga ada efek jera. Jangan sampai kasus ini terulang lagi, baik oleh mereka yang sudah terlibat maupun kepala desa lainnya yang mungkin tergoda melakukan hal serupa,” tambahnya.
Mendes Yandri menegaskan bahwa data dugaan penyimpangan tersebut berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desa, jumlah dana yang diselewengkan, atau di desa mana kejadian ini terjadi. Semua sudah kami serahkan kepada pihak berwenang,” kata Yandri.
Untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan Agung telah meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung berbagai permasalahan di desa, termasuk dugaan penyimpangan dana desa.
“Bayangkan, dalam 10 tahun terakhir, dana desa telah mencapai Rp 610 triliun. Kami dari Kementerian Desa tidak bisa mengawasi sendiri setiap rupiah yang turun ke desa. Oleh karena itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan dana ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan akan mengawasi secara ketat dan menindak tegas jika ditemukan adanya penyelewengan dana desa.
“Pada dasarnya pendampingan ini kami lakukan secara penuh, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan. Jika ada kebocoran, akan kami tindak tegas,” ujar Burhanuddin.
Dalam pertemuan ini, turut hadir Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Staf Khusus Mendes PDT Yahdil Abdi Harahap, Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin, serta Penasehat Mendes Juanda. (*).
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Supriadi / Bahtiar