Tapaktuan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Kali ini, penyelesaian secara damai dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan yang terjadi di Gampong Sawang Bau, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan. Proses mediasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/80/V/2025/SPKT/Res Asel/Polda Aceh, tanggal 11 Mei 2025, dengan terlapor berjumlah empat orang warga Kecamatan Sawang dan korban atas nama Sawadi, warga setempat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice dilakukan untuk memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui RJ, kami memberikan ruang kepada korban dan terlapor untuk berdamai dengan prinsip saling memaafkan, sekaligus menjadi bentuk pembinaan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Terlapor menyampaikan permintaan maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Di sisi lain, korban juga bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya dan menyetujui perdamaian yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh korban, para terlapor, keluarga dari masing-masing pihak, Geuchik Gampong Sawang Bau, serta perangkat desa, yang seluruhnya menyatakan sepakat atas penyelesaian damai tersebut.
Satreskrim Polres Aceh Selatan terus mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis dan profesional, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang digagas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis : Zamroni
Editor : Redaksi