Restorative Justice: Satreskrim Polres Aceh Selatan Fasilitasi Perdamaian Warga Sawang

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Kali ini, penyelesaian secara damai dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan yang terjadi di Gampong Sawang Bau, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan. Proses mediasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/80/V/2025/SPKT/Res Asel/Polda Aceh, tanggal 11 Mei 2025, dengan terlapor berjumlah empat orang warga Kecamatan Sawang dan korban atas nama Sawadi, warga setempat.

BACA JUGA :  Tangkap Lepas Dalam Penanganan Kasus BBM Subsidi

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice dilakukan untuk memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui RJ, kami memberikan ruang kepada korban dan terlapor untuk berdamai dengan prinsip saling memaafkan, sekaligus menjadi bentuk pembinaan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Operasi Sikat Seulawah 2025, Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor

Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Terlapor menyampaikan permintaan maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Di sisi lain, korban juga bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya dan menyetujui perdamaian yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh korban, para terlapor, keluarga dari masing-masing pihak, Geuchik Gampong Sawang Bau, serta perangkat desa, yang seluruhnya menyatakan sepakat atas penyelesaian damai tersebut.

BACA JUGA :  Raja Sayang Hadiri Acara Pelepasan Siswa-Siswi SMKS Dharma Shalihat

Satreskrim Polres Aceh Selatan terus mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis dan profesional, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang digagas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis : Zamroni

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas ke Kejaksaan
Temuan BPK : Skandal 8 Triliun, Proyek Kilang Tuban
Ketua Mahkamah Agung Ungkap Kabar Gembira Untuk Masyarakat Desa
Ketua MA Lantik 16 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Dorong Sinergi dan Keteladanan dalam Kepemimpinan
Ratusan Personel Kawal Pawai Takbiran Idul Adha di Sinjai, Ini Kata Kapolres Harry
Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?
Kebijakan Pengadaan Kain Batik untuk ASN Pemkab Sinjai Disorot, Ini Penjelasannya
Jual Narkoba Saat Menjabat, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:27 WITA

Satlantas Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas ke Kejaksaan

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:45 WITA

Temuan BPK : Skandal 8 Triliun, Proyek Kilang Tuban

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:18 WITA

Ketua Mahkamah Agung Ungkap Kabar Gembira Untuk Masyarakat Desa

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:05 WITA

Ketua MA Lantik 16 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Dorong Sinergi dan Keteladanan dalam Kepemimpinan

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:00 WITA

Ratusan Personel Kawal Pawai Takbiran Idul Adha di Sinjai, Ini Kata Kapolres Harry

Berita Terbaru

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara. (Ist).

Metro

Temuan BPK : Skandal 8 Triliun, Proyek Kilang Tuban

Jumat, 6 Jun 2025 - 04:45 WITA