BOGOR, IRAK – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan kembali menggelar inspeksi keselamatan kendaraan angkutan orang. Pemeriksaan berlangsung di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jumat (30/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan libur nasional peringatan Kenaikan Isa Almasih (Yesus Kristus).
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Mogot Bukara, S.H., M.H., mengutarakan kepada InsertRakyat.com pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin keselamatan angkutan penumpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu unit bus yang tidak membawa dokumen lengkap. Bus tersebut tidak memiliki STNK asli, Kartu Pengawasan (KPS), maupun bukti uji KIR.
Seluruh penumpang langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan oleh Ditjen Hubdat. Ketiga bus pengganti yang disiagakan sebelumnya telah melalui proses pengecekan dan dipastikan laik jalan.
Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan, Yusuf Nugroho, yang turut memantau jalannya ramp check menegaskan pentingnya pemenuhan standar keselamatan oleh setiap operator transportasi.
“Setiap kendaraan yang mengangkut orang wajib laik jalan. Ini soal perlindungan nyawa penumpang dan pengguna jalan lain,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan, penyediaan bus pengganti adalah bentuk komitmen pelayanan dari pemerintah dalam menjaga keamanan perjalanan masyarakat.
Selama kegiatan ramp check, Ditjen Hubdat memeriksa 42 kendaraan angkutan orang, terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP), dan satu bus antarkota dalam provinsi (AJAP).
Hasilnya, 21 kendaraan dinyatakan melanggar regulasi, sedangkan sisanya memenuhi syarat laik jalan.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menyebut pihaknya menemukan sedikitnya enam jenis pelanggaran.
Sebanyak 14 kendaraan tidak memiliki KPS, satu bus memiliki KPS yang tidak aktif. Selain itu, lima kendaraan tidak memiliki KIR dan enam lainnya memiliki KIR yang telah kedaluwarsa.
Ada pula satu kendaraan yang menyimpang dari trayek yang ditentukan. Tiga pelanggaran lain berkaitan dengan kelengkapan dan kesesuaian Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebanyak sembilan kendaraan teridentifikasi melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran.
Menurut Rudi, pelanggaran terhadap dokumen legalitas bukan sekadar urusan administratif. Dalam praktiknya, hal ini langsung berdampak pada keselamatan.
“Ketika kendaraan beroperasi tanpa dokumen laik jalan seperti KIR atau KPS, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan penumpang. Ini bukan hal sepele,” tegas Rudi.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 288 dan 304 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Inspeksi ini melibatkan kerja sama lintas instansi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Korlantas Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat, serta Jasa Marga sebagai operator jalan tol.
Sinergi antar instansi adalah upaya untuk menekan potensi kecelakaan.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Supriadi Buraerah