Ramp Check di Rest Area KM 45, Kemenhub Temukan 21 Bus Langgar Aturan 

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar: Petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membantu proses pemindahan penumpang dari bus yang tidak laik jalan ke bus pengganti yang telah disiapkan di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jumat (30/5).

Keterangan Gambar: Petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membantu proses pemindahan penumpang dari bus yang tidak laik jalan ke bus pengganti yang telah disiapkan di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jumat (30/5).

BOGOR, IRAK – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan kembali menggelar inspeksi keselamatan kendaraan angkutan orang. Pemeriksaan berlangsung di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jumat (30/5/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan libur nasional peringatan Kenaikan Isa Almasih (Yesus Kristus).

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Mogot Bukara, S.H., M.H., mengutarakan kepada InsertRakyat.com pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin keselamatan angkutan penumpang.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu unit bus yang tidak membawa dokumen lengkap. Bus tersebut tidak memiliki STNK asli, Kartu Pengawasan (KPS), maupun bukti uji KIR.

BACA JUGA :  Wings Air Tempuh Jalur Hukum atas Insiden Pen Penerbangan IW-1267

Seluruh penumpang langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan oleh Ditjen Hubdat. Ketiga bus pengganti yang disiagakan sebelumnya telah melalui proses pengecekan dan dipastikan laik jalan.

Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan, Yusuf Nugroho, yang turut memantau jalannya ramp check menegaskan pentingnya pemenuhan standar keselamatan oleh setiap operator transportasi.

“Setiap kendaraan yang mengangkut orang wajib laik jalan. Ini soal perlindungan nyawa penumpang dan pengguna jalan lain,” ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan, penyediaan bus pengganti adalah bentuk komitmen pelayanan dari pemerintah dalam menjaga keamanan perjalanan masyarakat.

Selama kegiatan ramp check, Ditjen Hubdat memeriksa 42 kendaraan angkutan orang, terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP), dan satu bus antarkota dalam provinsi (AJAP).

BACA JUGA :  73 BUS Bogor Terjaring Operasi Ditjen Hubdat Kemenhub RI

Hasilnya, 21 kendaraan dinyatakan melanggar regulasi, sedangkan sisanya memenuhi syarat laik jalan.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menyebut pihaknya menemukan sedikitnya enam jenis pelanggaran.

Sebanyak 14 kendaraan tidak memiliki KPS, satu bus memiliki KPS yang tidak aktif. Selain itu, lima kendaraan tidak memiliki KIR dan enam lainnya memiliki KIR yang telah kedaluwarsa.

Ada pula satu kendaraan yang menyimpang dari trayek yang ditentukan. Tiga pelanggaran lain berkaitan dengan kelengkapan dan kesesuaian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebanyak sembilan kendaraan teridentifikasi melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran.

Menurut Rudi, pelanggaran terhadap dokumen legalitas bukan sekadar urusan administratif. Dalam praktiknya, hal ini langsung berdampak pada keselamatan.

BACA JUGA :  Ini Dasar Hukum Tranformasi Tugas dan Fungsi Keselamatan Pelayaran ASDP Ke Ditjen Hubla

“Ketika kendaraan beroperasi tanpa dokumen laik jalan seperti KIR atau KPS, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan penumpang. Ini bukan hal sepele,” tegas Rudi.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 288 dan 304 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Inspeksi ini melibatkan kerja sama lintas instansi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Korlantas Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat, serta Jasa Marga sebagai operator jalan tol.

Sinergi antar instansi adalah upaya untuk menekan potensi kecelakaan.

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Supriadi Buraerah

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapi Simental 1,1 Ton dari Presiden Prabowo untuk Warga Sinjai
Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun
Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah
Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:06 WITA

Sapi Simental 1,1 Ton dari Presiden Prabowo untuk Warga Sinjai

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:14 WITA

Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:20 WITA

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan

Berita Terbaru

Momen Jaksa Agung Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban seberat 1,3 Ton Kepada Panitia pelaksana Kurban. (Sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 01:09 WITA