JAKARTA, INSERTRAKYAT.com
Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, menggelar sidang pengucapan putusan perkara perdata Nomor 1074/PDT/2025/PT DKI.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dengan suasana tertib dan lancar hingga selesai.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri atas Budi Hapsari, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, serta Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum. dan Heri Sutanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

BACA JUGA :  Kapolres Sinjai Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah di Sinjai, 160 Personel Gabungan Dikerahkan

Sementara itu, Muhammad Arman AR, S.H. bertugas sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut.

Sidang pengucapan putusan ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses hukum di tingkat banding yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Pengadilan memastikan seluruh tahapan sidang berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan prinsip keadilan yang menjunjung kepastian hukum.  (SYAM)

BERITA TERBARU

HUKUM