INSERTRAKYAT.COM, —Kecurigaan publik terhadap independensi Aparat Penegak Hukum (APH) kembali mencuat. Minggu, (27/4/2025). Dugaan ini muncul setelah viralnya aktivitas tambang ilegal di Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang menyeret nama seorang pejabat tinggi daerah.
Dimana sebelumnya jaringan Insertrakyat.com, merangkum informasi, pada Sabtu, 26 April 2025, sejumlah APH berpakaian preman mendatangi lokasi tambang diduga ilegal. Di lapangan, terjadi perdebatan antara aparat dan MR adalah inisial seorang pelaku yang mengaku bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Ketegangan itu berakhir janggal, tanpa tindakan, aparat mundur setelah MR menerima “telepon sakti” dari seseorang yang disebut-sebut sebagai Wakil Bupati Kampar, Misharti.
Dalam adu argumen, MR bahkan menawarkan dirinya untuk ditangkap, bukan operator di lokasi. “Kalau mau tangkap, saya saja. Saya yang perintahkan,” ujarnya lantang, sembari menghubungi sosok yang diduga Wakil Bupati. Sambil marah, MR berdalih aktivitasnya hanya “meratakan tanah” dan bukan memperjualbelikannya. Namun di balik dalih itu, nyatanya banyak warga mengetahui MR kerap memperdagangkan tanah timbun di Tapung Hulu. Bahkan muncul rumor spekulasi kegiatan tersebut berkaitan dengan lokasi agrowisata ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncak keganjilan terjadi saat MR menyerahkan ponselnya kepada aparat. Di ujung sambungan, terdengar suara perempuan yang mengaku Misharti, Wakil Bupati Kampar. APH yang sebelumnya tegas, mendadak surut langkah, seolah kehilangan daya untuk menindak.
Untuk memastikan kebenaran identitas penelepon, wartawan mencoba menghubungi Dr. Misharti melalui kontak terpercaya. Meski pesan WhatsApp terlihat dibaca, tidak ada balasan. Upaya menelpon langsung pun sempat direspons dengan alasan “sedang rapat”, dan janji menghubungi kembali. Namun hingga berita ini disusun, janji itu tak kunjung ditepati.
Fakta-fakta di lapangan ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah kekuasaan eksekutif daerah kini sanggup menahan langkah penegakan hukum? Jika benar yang menelepon adalah seorang Wakil Bupati, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum, bahwa tidak seorang pun boleh menghalangi tugas aparat dalam menegakkan keadilan.
Lebih jauh, publik berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga independen lainnya turun tangan mengusut potensi permainan ini. Sebab, ketidakjelasan ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.
Pers, sebagai pilar demokrasi, akan terus melakukan kontrol sosial sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan mendesak kejelasan agar tidak muncul dugaan “main mata” antara pejabat daerah dan pelaku tambang ilegal.
Kendati demikian, terkait persoalan tersebut, dapat diketahui bersama, tidak hanya KPK, Mabes Polri, namun juga pihak Kementerian dalam negeri (Kemendagri) juga telah mengetahui persoalan tersebut. Hanya saja lembaga – lembaga negara tersebut belum minat menanggapi harapan rakyat terkait pembenahan sistem dan pertanyaan publik.
Penulis : Rom/Sup
Editor : Supriadi
Sumber Berita : Satuju.co/Insertrakyat.com