KOLAKA, — Proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri 1 Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menelan anggaran sebesar Rp6,58 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, terkuak bermasalah. Rabu, (18/3/2026). Pelaksanaan kegiatan adalah CV Viola Jaya.

Informasi ini bermula dari laporan warga sekolah yang mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pembangunan. Berdasarkan Investigasi InsertRakyat.com, di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi “kongkalikong” yang mengarah pada ketidaksesuaian dengan standar teknis yang berlaku.

Pelaksanaan proyek diduga tidak berpedoman pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Salah satu temuan di lapangan adalah tidak dibangunnya direksi keet oleh pihak kontraktor. Sebagai gantinya, kontraktor hanya memanfaatkan area parkiran sekolah dengan sekat seadanya dari tripleks.

Selain itu, kontraktor juga diduga mengabaikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang merupakan komponen penting dalam pekerjaan konstruksi.

Penggunaan material juga menjadi perhatian. Kontraktor diduga memakai pasir dan batu yang bersumber dari tambang ilegal serta tidak melakukan uji laboratorium terhadap material tersebut sebelum digunakan.

Dalam proses teknis pekerjaan, pengecoran tiang dan kolom pada lantai satu maupun lantai dua disebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan concrete pump. Metode ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas dan mutu konstruksi. Tidak hanya itu, kontraktor juga diduga tidak menggunakan Job Mix Design (JMD) sebagai acuan campuran material.

Peralatan pendukung yang digunakan dalam proyek pun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Permasalahan tidak berhenti pada tahap konstruksi. Pada tahap finishing, bangunan yang baru diresmikan dilaporkan sudah mengalami keretakan di sejumlah titik. Retakan ditemukan pada tiang lantai dua, dinding, serta di beberapa sudut jendela. Bahkan, pada tiang lantai satu di bagian depan kantor juga terlihat keretakan.

Kualitas material kayu yang digunakan turut menjadi sorotan. Kayu untuk kusen pintu, jendela, serta ventilasi diduga berkualitas rendah, masih dalam kondisi basah, dan terdapat cacat. Pekerjaan daun pintu juga dinilai tidak sesuai spesifikasi, dengan hasil pengecatan yang tipis dan kurang rapi.

Menanggapi hal tersebut, Firman selaku pejabat yang berkompeten dalam kegiatan ini membenarkan bahwa proyek rehabilitasi SMA Negeri 1 Pomalaa telah masuk dalam daftar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk pembangunan SMA Pomalaa sudah masuk dalam daftar audit BPK setelah Lebaran. Terkait uji berkala semuanya lengkap, termasuk JMD dan JMF. Untuk pasir yang sempat difoto, kami bersama inspektorat sudah menolak penggunaannya dan tidak dipakai dalam pengecoran,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran kepada kontraktor baru mencapai 75 persen, sementara 25 persen sisanya masih menjadi kewajiban yang belum dibayarkan.

“Pembayaran ke kontraktor baru 75 persen. Masih ada 25 persen yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Pun Firman menyampaikan apresiasi atas masukan masyarakat dan memastikan bahwa temuan di lapangan akan ditindaklanjuti melalui audit resmi.

“Terima kasih atas masukannya. Setelah Lebaran akan kami bawa ke BPK. Jika ada temuan, tentu akan dihitung oleh BPK,” pungkasnya. (Ibhar)