SOPPENG, INSERTRAKYAT.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial AM (42), warga Kota Makassar, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA di warung penjual cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng, (7/8). Awalnya, Unit Resmob Polres Soppeng menyelidiki laporan dugaan pencurian di salah satu gerai Alfamart.

BACA JUGA :  Turnamen Mamminasae Resmi Dibuka, Begini Harapan Kapolres Soppeng

Saat penggeledahan, ditemukan 10 plastik bening berisi sabu seberat total sekitar 3,08 gram. Barang haram itu disimpan dalam tas kecil berwarna hitam yang dibawa pelaku.

Melalui Keterangan resmi Humas yang diterima Insertrakyat.com, Jum’at, (8/8/2025) malam, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan bandar sabu tersebut. Menurutnya, Polres berkomitmen memerangi narkotika. “Siapa pun yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum [kami] Soppeng, akan ditindak tegas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pengguna Knalpot Racing Terjaring Patroli Sahur

Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit I Satres Narkoba, IPDA Fahril Nurdin, S.H. Tim segera mengamankan tersangka dan menyita barang bukti ke Mapolres Soppeng.

Dalam interogasi, kata Fahril, AM mengakui sabu tersebut miliknya. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Pelaku Mendekam di Sel Tahanan Mapolres Soppeng

Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba. “Kita jaga Soppeng tetap bersih dari narkoba,” tandas Fahril. (Isma).

BERITA TERBARU

HUKUM