Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Dalam gelar perkara lanjutan pada hari yang sama, penyidik Sat Reskrim menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial M (39), warga Kabupaten Aceh Selatan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  AKBP Harry Azhar: Selamat Hari Raya Idhul Adha Mohon Maaf Lahir dan Batin, 9 Ekor Hewan kurban Polres Sinjai Disembelih Tahun 2025

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Kecamatan Tapaktuan. Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, tim opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Kadis PUPR Gorontalo Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari empat orang yang sempat diamankan, saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga dengan kewajiban lapor. Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Wagub Fadhlullah: Korban Konflik Aceh Masih Menanti Janji Negara

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol plastik, satu unit printer, satu unit kendaraan roda empat, serta rekaman CCTV. Tersangka disangkakan pasal terkait tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan sebagaimana diatur dalam KUHP.

 

Laporan : Zamroni

 

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214