SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Polisi sita miras saat patroli di Sinjai, Sulawesi Selatan. Dua orang ikut digelandang ke Mapolres Sinjai terkait dengan kasus tersebut. Jum’at, (29/8/2025).
Lebih jelasnya, petugas Patroli Satuan Samapta Polres Sinjai mengamankan 15 liter minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Veteran, Kelurahan Biringere, Rabu (27/8) malam.
“Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.IK., MH mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen Polres Sinjai menjaga ketertiban masyarakat,” bunyi keterangan Humas polres dikutip, Jum’at, pukul 06.22 WITA,
Sebelumnya, patroli yang dipimpin Kasat Samapta AKP Herman, S.Sos., MH berhasil mengungkap kasus. Polisi menghentikan pengendara motor Honda Scoopy yang membawa dua jerigen berisi miras.
Dua orang berinisial IR (32) dan FI (31), keduanya petani asal Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, ditetapkan sebagai pemilik ballo tersebut. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sinjai.
Kasat Samapta Polres Sinjai AKP Herman menjelaskan, kedua pelaku akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan ini, kata dia, merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami ingin menciptakan situasi kondusif dan meminimalisir kejahatan. Banyak tindak pidana berawal dari konsumsi miras,” kunci Mantan Kapolsek Sinjai Timur. (***)