Polisi Ringkus Pelaku Asal Desa Ambapa dan Iwoimopuro, Kasus Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kolaka dan Polsek Wolo mengamankan pelaku berinisial AS 35 tahun warga Desa Ambapa dan RS 35 tahun warga Desa Iwoimopuro. (Foto: Petugas).

Polres Kolaka dan Polsek Wolo mengamankan pelaku berinisial AS 35 tahun warga Desa Ambapa dan RS 35 tahun warga Desa Iwoimopuro. (Foto: Petugas).


INSERTRAKYAT.com, Kolaka — Kasus dugaan peredaran narkoba kembali terungkap di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kali ini, tim gabungan Polres Kolaka dan Polsek Wolo mengamankan dua pelaku dari dua desa berbeda.

Petugas melakukan penangkapan setelah menerima laporan Masyarakat melalui kanal resmi program SAHABAT POLRI.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pertama, mengamankan pelaku, AS (35) tahun, warga Desa Ambapa.

BACA JUGA :  Resmob Sikat Pelaku Kejahatan Anak, Kapolres Parepare Imbau Masyarakat Awasi Pergaulan Anak

Keterangan AS membuka petunjuk baru yang mengarah pada tersangka kedua berinisial RS (35) tahun.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah RS di Desa Iwoimopuro.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti tambahan serta perlengkapan transaksi narkotika.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa sabu seberat 8,25 gram bruto, timbangan, alat isap, dan ponsel.

BACA JUGA :  Pers Harus Mendapat Perlindungan Hukum

Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor.

Kapolsek Wolo, Ipda Micerikordias, S.Tr.K, memimpin langsung penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, di Kecamatan Wolo, pada Senin, (9/6/2025).

Para pelaku kemudian segera menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kolaka.

“Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” kata Kapolsek Wolo.

BACA JUGA :  Operasi Sikat Seulawah 2025, Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor

Kapolsek menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku narkoba di wilayah hukumnya. (*).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai
Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor
AKP Massalinri Resmi Menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Sinjai: Sertijab 3 Kapolsek Dipimpin Kompol Tamar
Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani
Kapolres Aditya Gendong Sembako Untuk Masyarakat Lansia 75 dan Anak 11 Tahun | Halaman All
Breaking News: Genangan Air di Kota Sinjai, Hujan Awal Juni 2025
Pemerintah Genjot Devisa Ekspor Lewat Sosialisasi Aturan DHE SDA
Polres Sinjai Ungkap Kasus Narkoba, BB 0,29 Gram

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:25 WITA

Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:18 WITA

Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:27 WITA

AKP Massalinri Resmi Menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Sinjai: Sertijab 3 Kapolsek Dipimpin Kompol Tamar

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:04 WITA

Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:24 WITA

Kapolres Aditya Gendong Sembako Untuk Masyarakat Lansia 75 dan Anak 11 Tahun | Halaman All

Berita Terbaru

Di Ruangan Tipikor Polres Sinjai (Foto: Insert).

Hukrim

Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai

Kamis, 12 Jun 2025 - 18:25 WITA

Kapolres Aceh Timur Memimpin Pres Rilis Pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Aceh Timur. (12/6/2025).

Hukrim

Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:18 WITA