INSERTRAKYAT.com, Kolaka — Kasus dugaan peredaran narkoba kembali terungkap di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kali ini, tim gabungan Polres Kolaka dan Polsek Wolo mengamankan dua pelaku dari dua desa berbeda.

Petugas melakukan penangkapan setelah menerima laporan Masyarakat melalui kanal resmi program SAHABAT POLRI.

Polisi pertama, mengamankan pelaku, AS (35) tahun, warga Desa Ambapa.

BACA JUGA :  Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penembakan Rumah Pribadi Personel Polri ke JPU

Keterangan AS membuka petunjuk baru yang mengarah pada tersangka kedua berinisial RS (35) tahun.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah RS di Desa Iwoimopuro.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti tambahan serta perlengkapan transaksi narkotika.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa sabu seberat 8,25 gram bruto, timbangan, alat isap, dan ponsel.

BACA JUGA :  Pabrik Penggilingan Padi Dibangun Gunakan Dana Negara, Tak Pernah Beroperasi di Sinjai

Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor.

Kapolsek Wolo, Ipda Micerikordias, S.Tr.K, memimpin langsung penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, di Kecamatan Wolo, pada Senin, (9/6/2025).

Para pelaku kemudian segera menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kolaka.

“Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” kata Kapolsek Wolo.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Kapolsek menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku narkoba di wilayah hukumnya. (*).