Polres Luwu telah mengamankan dua Terduga Pelaku di Mapolres Luwu. (Foto: Humas).

LUWU, INSERTRAKYAT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu bekuk dua orang terduga pelaku kasus dugaan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, di Desa Wara, Kecamatan Kamanre,  pada hari Kamis, (12/6/2025). Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengatakan, keduanya, yakni A.M. (30), warga Kamanre yang masuk Target Operasi, dan M.J. (22), warga Ponrang Selatan.

BACA JUGA :  Mengapa Pengendali Sabu 1 Kg Masih Bebas, Kapolri Ditanya!

Penangkapan tersebut  bagian dari hasil Operasi Antik Lipu 2025. Kasat Narkoba bersama Kanit Lidik, Aipda Andi Agusram Lewa, melakukan penangkapan tersebut dengan melibatkan personelnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima sachet sabu seberat 2,32 gram, alat hisap, pipet, plastik bekas pakai, serta dua ponsel. “Pelaku menyembunyikan Barang Bukti dalam bungkus rokok Potenza dan Gudang Garam,” beber Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Jual Narkoba Saat Menjabat, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Divonis Penjara Seumur Hidup

Hasil interogasi mengungkap sabu tersebut akan diedarkan di Kota Belopa. Keduanya mengaku mendapat barang itu dari seseorang berinisial B.R. di Kecamatan Larompong, yang kini berstatus DPO.

“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari wujud komitmen Polres Luwu dalam mendukung program  Polri Presisi dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” jelas Iptu Abdianto dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Satria Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Sabu 5 Kg

Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. “Masyarakat dihimbau agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (*)

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.