Polres Luwu telah mengamankan dua Terduga Pelaku di Mapolres Luwu. (Foto: Humas).
LUWU, INSERTRAKYAT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu bekuk dua orang terduga pelaku kasus dugaan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, pada hari Kamis, (12/6/2025). Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengatakan, keduanya, yakni A.M. (30), warga Kamanre yang masuk Target Operasi, dan M.J. (22), warga Ponrang Selatan.
Penangkapan tersebut bagian dari hasil Operasi Antik Lipu 2025. Kasat Narkoba bersama Kanit Lidik, Aipda Andi Agusram Lewa, melakukan penangkapan tersebut dengan melibatkan personelnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima sachet sabu seberat 2,32 gram, alat hisap, pipet, plastik bekas pakai, serta dua ponsel. “Pelaku menyembunyikan Barang Bukti dalam bungkus rokok Potenza dan Gudang Garam,” beber Kasat Narkoba.
Hasil interogasi mengungkap sabu tersebut akan diedarkan di Kota Belopa. Keduanya mengaku mendapat barang itu dari seseorang berinisial B.R. di Kecamatan Larompong, yang kini berstatus DPO.
“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari wujud komitmen Polres Luwu dalam mendukung program Polri Presisi dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” jelas Iptu Abdianto dalam keterangannya.
Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. “Masyarakat dihimbau agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (*)