INSERTRAKYAT.COM – Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap 517 kasus narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April 2025. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Medan, Senin (14/4).
“Kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” ujarnya.
Pengungkapan ini melibatkan kolaborasi antara TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemda, dan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut jumlah tersangka mencapai 634 orang. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 191,6 kg, ekstasi 74.292 butir, ganja 11,9 kg, kokain 177 gram, dan 69.042 butir pil happy five.
“Seluruh barang bukti ini jika beredar dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya ditaksir lebih dari Rp237 miliar,” ungkap Calvijn.
Sebanyak 138 tersangka menjalani rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021.
“Ini bukan angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak berhenti, dan akan terus bergerak untuk Sumut bebas narkoba,” tutupnya. Konferensi Pers dihadiri sejumlah pihak, termasuk awak media. (****).