BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam tiga bulan terakhir. Barang bukti yang diamankan meliputi 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan BNNP Aceh, Bea dan Cukai, serta jajaran Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

“Ini hasil sinergi bersama seluruh aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Kita berhasil menggagalkan peredaran sabu, ganja, dan kokain dalam jumlah besar,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

Pengungkapan Kasus Sabu di Aceh Utara

Kasus sabu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Utara. Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025.

BACA JUGA :  Anggota Komisi I DPRA Desak Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Agen Showroom

Dalam operasi itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu ponsel, serta sejumlah dokumen pribadi. Dari pengungkapan lanjutan, ditemukan lagi 3,2 kilogram sabu, sehingga total barang bukti mencapai 80,5 kilogram.

“Dari pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan total sabu seberat 80,5 kilogram,” jelas Kapolda.

1,3 Ton Ganja Diamankan di Gayo Lues

Kasus berikutnya diungkap Satresnarkoba Polres Gayo Lues setelah menerima informasi dari warga pada 1 Oktober 2025. Petugas menemukan adanya aktivitas pengendalian distribusi ganja oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA :  Unggul Tangani Premanisme dan Layanan 110, Polres Aceh Timur Terima Penghargaan Dua Kategori Terbaik 1

“Dari beberapa lokasi di Gayo Lues, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” ungkap Irjen Pol. Marzuki.

Penemuan 1 Kg Kokain di Sabang

Kasus lain juga ditemukan di Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, pada Sabtu, 6 September 2025. Warga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau. Barang tersebut langsung diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.

“Dari pengungkapan ini, Polda Aceh telah menyelamatkan sekitar 9,1 juta jiwa dari potensi bahaya narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Irjen Pol. Marzuki menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberi informasi dan membantu aparat kepolisian. Ia berharap sinergi masyarakat dan aparat terus diperkuat untuk mewujudkan Aceh yang bebas dari narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Kapolda.


Penulis : Rifqi

BERITA TERBARU

HUKUM