PEKANBARU INSERTRAKYAT. COM, — Vonis enam tahun penjara terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Jumari Pandapotan Sihombing oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru baru -baru ini, (12/3), memicu perdebatan luas mengenai penegakan hukum, kebebasan berpendapat, dan peran masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap kekuasaan. Senin, (16/3/2026).
Jekson yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (PETIR) dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga memunculkan diskursus lebih luas mengenai batas antara aktivitas advokasi dan tindak pidana pemerasan.
Bagi sebagian kalangan, putusan ini dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Namun bagi sebagian aktivis dan pengamat hukum, kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi terhadap aktivitas advokasi masyarakat sipil.
Kronologi Perkara
Kasus yang menjerat Jekson tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasi organisasi PETIR yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan perkebunan sawit.
Pada November 2024, organisasi PETIR melaporkan dugaan pelanggaran korporasi perkebunan sawit ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut disebut masih berada dalam tahap penelusuran awal oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain pelaporan resmi, organisasi PETIR juga melakukan sejumlah aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung serta di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Aktivitas tersebut oleh pihak organisasi disebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Perkembangan kasus kemudian memasuki fase pidana ketika Tim Jatanras Polda Riau melakukan penangkapan terhadap Jekson pada 16 November 2025.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Furaya Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp150 juta yang disebut sebagai uang muka dari dugaan permintaan dana sebesar Rp5 miliar.
Peristiwa penangkapan tersebut menjadi viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan Jekson mengenakan baju tahanan oranye.
Dalam video tersebut ia terdengar berteriak meminta perlindungan kepada Presiden RI terpilih sekaligus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
“Tolong saya, Pak Prabowo! Saya dijebak!” teriaknya saat digiring aparat menuju kendaraan petugas.
Proses Persidangan dan Pledoi
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr.
Sidang memasuki tahap penting ketika tim kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 2 Maret 2026.
Tim advokat Padil Saputra & Partners menyampaikan pledoi setebal 17 halaman dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Jaksa sebelumnya mendakwa Jekson melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang mensyaratkan adanya maksud menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu melalui ancaman kekerasan.
Namun dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan unsur pokok delik tidak terpenuhi.
“Unsur kekerasan fisik atau ancaman kekerasan sebagai inti delik tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.
Argumentasi Hukum Tim Pembela
Dalam pledoi tersebut, tim advokat juga membandingkan konstruksi hukum antara Pasal 368 KUHP lama dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut pembela, kedua ketentuan tersebut sama-sama mensyaratkan adanya paksaan nyata yang menyebabkan korban menyerahkan barang.
Dalam perkara ini, pembela menilai tidak terdapat akibat nyata berupa penyerahan barang akibat ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam delik pemerasan.
Tim advokat juga memaparkan fakta persidangan mengenai pertemuan antara terdakwa dengan saksi Nur Riyanto Hamzah.
Menurut pembela, saksi tersebut datang menemui terdakwa atas perintah perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT Ciliandra Perkasa, untuk berkomunikasi terkait pemberitaan serta aksi organisasi PETIR.
Kuasa hukum menegaskan bahwa inisiatif komunikasi tidak berasal dari terdakwa.
Bahkan pembahasan mengenai nominal uang disebut muncul dari pihak saksi.
“Kalimat ‘Permintaan abang besar sekali…’ menunjukkan pembahasan nominal berada dalam konteks internal perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen pledoi.
Tim pembela menyatakan terdakwa tidak pernah memiliki kehendak meminta sejumlah uang sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan jaksa.
Aktivitas Advokasi Disebut Dilindungi Hukum
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa aktivitas terdakwa melaporkan dugaan pelanggaran hukum korporasi serta melakukan aksi demonstrasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dilindungi hukum.
Pembela merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa adalah pelaksanaan hak yang dijamin undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum,” tegas tim pembela.
Kuasa hukum juga menilai jaksa tidak menyesuaikan dakwaan dengan ketentuan KUHP baru dan mengabaikan asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 618 KUHP baru, yaitu kewajiban menerapkan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan hukum.
Menurut pembela, ketidaksesuaian tersebut merupakan cacat yuridis mendasar yang dapat berimplikasi pada batalnya dakwaan.
Versi Penyidik
Mengutip kembali berita insertRakyat.com yang terbit pada awal mula kasus menghebohkan publik. Penyidik Polda Riau menyatakan perkara tersebut merupakan dugaan pemerasan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Sunhot Silalahi menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan suap-menyuap, melainkan murni dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Menurut penyidik, unsur paksaan dan ancaman dinilai terbukti melalui:
- rekaman CCTV
- komunikasi digital
- keterangan saksi
Polisi juga menyebut nilai uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar dengan modus mengatasnamakan organisasi.
Dalam operasi tangkap tangan di Hotel Furaya Pekanbaru, polisi menyita uang tunai Rp150 juta yang disebut sebagai uang muka.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kebebasan berserikat tidak bisa dijadikan tameng untuk menakut-nakuti masyarakat,” kata Sunhot dalam konferensi pers di Mapolda Riau.
Reaksi Publik
Putusan terhadap Jekson memunculkan reaksi beragam di tengah masyarakat.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menyampaikan kritik keras terhadap putusan tersebut.
Dalam pernyataan pers pada 15 Maret 2026, ia menilai vonis terhadap Jekson menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Hukum adalah nyawa bagi sebuah negara. Jika keadilan tidak lagi dirasakan masyarakat, maka kepercayaan terhadap negara akan ikut tergerus,” ujarnya.
Perspektif Filsafat Hukum
Perdebatan mengenai kasus ini juga mengingatkan pada diskursus klasik dalam filsafat hukum.
Filsuf Inggris Thomas Hobbes melalui konsep Leviathan menyatakan bahwa negara dibentuk melalui kontrak sosial untuk menjamin keamanan dan keadilan masyarakat.
Namun apabila negara gagal memenuhi fungsi tersebut, maka legitimasi moralnya dapat dipertanyakan.
Filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch juga pernah menyatakan bahwa hukum yang secara nyata mengingkari keadilan dapat kehilangan legitimasi moralnya.
Sementara filsuf Yunani Socrates menekankan bahwa hukum yang kehilangan dimensi keadilan dapat mengancam stabilitas moral suatu negara.
Menanti Putusan dan Evaluasi Hukum
Kasus Jekson Sihombing kini menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian publik nasional.
Putusan pengadilan dalam perkara tersebut tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil.
Sebagian kalangan berharap polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap praktik penegakan hukum agar tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak warga negara. Tetapi tak sedikit pun menyayangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
(Tim Liputan InsertRakyat.com /Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung & Lembaga Pendidikan Journalist Center Pekanbaru/Supriadi & Romi)





















