Pekanbaru, InsertRakyat.com — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Terdakwa, Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, Kamis (26/3/2026).
Persidangan ini bagian dari proses hukum terhadap Abdul Wahid, yang didakwa bersama Kepala Dinas PUPR Riau M. Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam.
Sidang berlangsung di Ruang Prof. R. Soebakti, S.H. dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Meski dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) jadwal sidang tercatat pukul 10.00 WIB, persidangan dimulai lebih awal pada pukul 09.00 WIB. Perubahan ini membuat sebagian keluarga terdakwa tidak dapat masuk ke ruang sidang, sehingga pengadilan menyediakan layar monitor untuk memastikan publik tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh jaksa, termasuk Budiman Abdul Karib dan Irwan Ashadi. Dalam dakwaannya, Abdul Wahid diduga menyalahgunakan kewenangan dan dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e dan/atau f terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi, Pasal 12B tentang gratifikasi yang tidak dilaporkan, serta ketentuan penyertaan dalam KUHP.
Kehadiran Abdul Wahid dengan rompi tahanan KPK menarik perhatian publik. Sejak pagi, massa pendukung telah memadati area pengadilan. Meski terjadi kepadatan, aparat keamanan tetap mampu menjaga situasi tetap kondusif melalui pengamanan ketat dan pengaturan alur pengunjung.
Majelis hakim selanjutnya akan menentukan agenda sidang berikutnya setelah mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Penulis : Romi | Editor : Zamroni










