PAREPARE, — Pengadilan Negeri (PN) Parepare menuntaskan sengketa perdata senilai Rp1,8 miliar melalui kesepakatan damai pada Jumat (13/03) lalu.Penyelesaian ini mengakhiri proses eksekusi yang sebelumnya berlangsung hingga tahap Peninjauan Kembali.
PN Parepare memfasilitasi penyerahan aset berupa tanah dan bangunan ruko dari termohon eksekusi Juliana Nasir Tappi dan Hendra kepada pemohon eksekusi Hj. Nur Insana Arifin di kantor PN Parepare.
PN Parepare mencatat para pihak menuangkan kesepakatan dalam Berita Acara Penyerahan Sukarela yang disaksikan Ketua PN Parepare Andi Musyafir, Panitera Affandi, Juru Sita Ramli, serta kuasa hukum masing-masing pihak.
PN Parepare menjelaskan perkara bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Nur Insana Arifin hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi Rp1,882 miliar secara tanggung renteng.
PN Parepare menerima permohonan eksekusi setelah para tergugat tidak memenuhi kewajiban. PN Parepare sempat menunda proses eksekusi karena kendala administrasi sebelum melanjutkan kembali pada 2025.
PN Parepare menetapkan objek penyelesaian berupa tanah dan ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare. Penilaian independen menunjukkan nilai pasar sekitar Rp1,71 miliar dan nilai likuidasi Rp1,19 miliar.
PN Parepare menyatakan termohon menyerahkan objek sengketa secara sukarela di hadapan notaris. PN Parepare juga mencatat pemohon mencabut sita dan pemblokiran atas aset lain milik termohon.
PN Parepare memastikan seluruh proses eksekusi selesai setelah kesepakatan dilaksanakan. PN Parepare menegaskan para pihak membuat kesepakatan tanpa paksaan dan tetap memiliki hak menempuh jalur hukum jika terjadi pelanggaran.
Lebih jauh Ketua PN Parepare Andi Musyafir menyatakan penyelesaian damai menjadi langkah strategis untuk mengakhiri konflik dan menghindari lelang eksekusi.
“Penyelesaian damai tetap terbuka pada setiap tahap perkara, termasuk tahap eksekusi. PN Parepare menutup perkara yang telah berjalan sejak 2019 melalui kesepakatan para pihak, ” Tuntasnya. (rls).




