BANDUNG, — Pemerintah menetapkan pidana mati sebagai pidana khusus dalam KUHP baru dengan mekanisme masa percobaan selama 10 tahun, yang membuka kemungkinan hukuman tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan ketentuan tersebut merupakan keputusan pembentuk undang-undang untuk mengambil jalan tengah dalam perdebatan mengenai keberadaan pidana mati di Indonesia.
“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” kata Eddy Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej).
Menurut Eddy, mekanisme masa percobaan memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk memperbaiki diri sebelum hukuman dijalankan.
Ia menjelaskan praktik pidana mati di berbagai negara terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, negara yang sepenuhnya menghapus pidana mati dari sistem hukumnya.
Kedua, negara yang masih mencantumkan pidana mati dalam undang-undang tetapi tidak pernah menerapkannya. Model ini dikenal sebagai de facto abolitionist death penalty.
“Secara de facto dia menghapus pidana mati meskipun di undang-undangnya masih ada. Negara mana? Belgia. Belgia itu ada pidana mati, tapi dia tidak pernah menerapkan itu,” ujar Eddy.
Kategori ketiga adalah negara yang tetap menerapkan pidana mati untuk kejahatan tertentu, seperti di Amerika Serikat. Sementara kategori keempat adalah negara yang mempertahankan pidana mati dengan mekanisme masa percobaan sebelum eksekusi, seperti yang diterapkan di Indonesia dan juga di China.
Eddy juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006 yang menyebut pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan.
“Pidana mati dijatuhkan dengan percobaan, memberi kesempatan bagi terpidana mati itu bertobat. Sehingga dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ujarnya.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP tersebut digelar di Universitas Padjadjaran dan diikuti berbagai unsur profesi hukum. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
“Kami di Universitas Padjadjaran sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar mengatakan kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, serta Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat penyebarluasan informasi hukum serta meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan di bidang hukum.
Kegiatan ini diikuti sekitar 1.000 peserta yang berasal dari berbagai lembaga, termasuk unsur Kepolisian, Kejaksaan, badan peradilan, pemerintah daerah, kementerian terkait, perguruan tinggi, organisasi advokat, organisasi notaris, serta lembaga bantuan hukum di Jawa Barat.
(Syamsul)





















