INSERTRAKYAT.com,– Bagi Abdi Negara, setiap hari memiliki kesempatan untuk memperkuat disiplin. Petugas pemasyarakatan, baik di Rutan maupun Lapas, merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban lembaga negara. Di tangannya sistem bergerak. Dalam tindakannya hukum ditegakkan. Dalam langkahnya, kepercayaan masyarakat dipertaruhkan. Melalui pelayanan publik, integritas dan sinergitas senantiasa harus dirawat.
Mereka adalah abdi negara yang menjaga ketertiban dan berdiri di antara harapan dan risiko. Agar tugas tak berubah menjadi beban, setiap petugas perlu memahami dasar hukum atas peran dan tanggung jawabnya.
Sedikitnya terdapat tujuh bagian dari regulasi [dasar hukum] yang idealnya menjadi pedoman utama bagi setiap petugas dalam menjaga tanggung jawab serta martabat institusi.
1. Setiap petugas dituntut untuk mengasah kepekaan. Gangguan keamanan sering tumbuh tanpa suara. Kewaspadaan adalah bagian dari profesionalisme. Membaca tanda, menganalisis gelagat, dan melaporkan setiap hal mencurigakan adalah bentuk pengabdian kepada institusi.
2. Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Pengamanan
Segala bentuk pengamanan harus mengacu pada prosedur. Razia, penertiban, dan penindakan telah diatur.
Petugas yang memahami aturan akan bekerja tenang, bertindak berdasarkan hukum, dan terhindar dari kesalahan prosedural.
Tindakan yang tepat lahir dari pemahaman yang kuat. Karena itu, regulasi ini wajib dikuasai secara menyeluruh.
3. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Inspeksi Fisik Berkala
Bangunan merupakan bagian integral dari sistem pengamanan. Plafon rusak, saluran terbuka, atau ventilasi longgar bisa menjadi celah pelanggaran.
Untuk itu Inspeksi berkala, dan tindakan antisipatif terhadap potensi gangguan sangat diperlukan. Kerusakan kecil yang diabaikan kerap menjadi awal dari gangguan besar.
4. Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Kepala UPT
Kepala rutan dan lapas bertanggung jawab atas seluruh aspek pengamanan.
Pengawasan malam, patroli silang, dan pengecekan personel adalah bagian dari fungsi komando yang tak bisa ditinggalkan.
Pemimpin yang hadir dalam sistem memberi kekuatan pada seluruh jajaran.
Kepemimpinan yang konsisten akan melahirkan disiplin yang bersifat kolektif.
5. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Inilah dasar hukum yang mewajibkan setiap Unit Pelaksana Teknis menerapkan sistem pengamanan maksimal.
Setiap rutan dan lapas wajib memiliki pengawasan yang terukur, siaga, dan bertanggung jawab.
Pengamanan tidak bisa dijalankan setengah hati. Karena ancaman keamanan tidak pernah menunggu kesiapan.
6. Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pemasyarakatan
Pelayanan yang manusiawi mampu menjaga ketertiban secara alami.
Warga binaan tetap memiliki hak atas kesehatan, pendidikan, kunjungan keluarga, serta proses pembinaan.
Petugas yang memahami aturan ini mampu menyeimbangkan ketegasan dengan keadilan.
Pelayanan yang benar adalah bagian dari proses pemulihan sosial dan penghormatan terhadap hukum.
7. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN
Disiplin tidak tumbuh dari tekanan, melainkan dari kesadaran atas tanggung jawab. Setiap pelanggaran yang berdampak sistemik akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Petugas yang disiplin adalah penjaga martabat pribadi dan nama baik institusi. (Berbagai Sumber).
Penulis: Supriadi Buraerah
Sulawesi Selatan 4 Juli 2025.