Pers Harus Mendapat Perlindungan Hukum

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Insiden teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo memicu kecaman luas. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Teror semacam ini jelas mengancam kemerdekaan pers. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, pers berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers,” ujar Syamsu Rizal, di Jakarta Senin (24/3/2026).

Menurutnya, jurnalis memiliki kebebasan untuk menggali dan menyebarluaskan informasi berdasarkan kaidah jurnalistik. Jika terjadi teror seperti ini, patut diduga ada pihak-pihak yang ingin membungkam kebebasan pers.

“Ini yang harus kita lawan. Kita butuh suara kritis sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah agar demokrasi tetap berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

“Selama pemberitaan yang disampaikan tidak mengandung kebohongan atau fitnah, negara wajib melindungi insan pers, termasuk dari aksi teror dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Sebelumnya, Redaksi Tempo menerima dua kali teror dalam kurun waktu berdekatan. Pada Rabu (19/3/2025), sebuah kardus berisi kepala babi dikirimkan ke kantor redaksi. Selang dua hari, Sabtu (22/3/2025), redaksi kembali menerima kiriman kardus berisi enam bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Kadis PU-PR Sinjai Terkait Isu Temuan BPK RI

Hingga kini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu pelaku dengan menelusuri rekaman CCTV dan lokasi pengiriman paket teror tersebut. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan.

Syamsu Rizal menegaskan bahwa teror semacam ini tidak hanya menjadi ancaman bagi pers, tetapi juga bagi masyarakat yang berhak mendapatkan informasi berkualitas dan independen.

BACA JUGA :  Komentar ITB Terkait Penangguhan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme

“Kami mendesak kepolisian untuk segera mengungkap dalang di balik aksi teror ini. Menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ungkapnya.

Ia juga meminta Dewan Pers turun tangan dengan membentuk Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kasus ini ditangani secara transparan.

“Jika negara gagal melindungi pers, maka ini akan menjadi preseden buruk. Jangan sampai jurnalis harus bekerja di bawah ancaman tanpa jaminan keamanan,” pungkasnya.

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas PKH Uber Indikasi Koruptif di Kegiatan Penertiban Kawasan Hutan Konservasi TNTN Riau 
TIM SATGAS SIRI TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK
TNI AL Gagal Tangkap Pelaku Penyelundup 48,54 Kg Sabu di Dumai
Menyoal Status BLUD RSUD Butur, Asman Minta Pemkab Tak Malu – Malu Beri Klarifikasi Publik
Wamendagri — Sekjen Tomsi : Rapat di Hotel Dibolehkan, Asal Substansi Jelas, Kalau Tidak Perlu Jangan Dibuat Perlu
Turnamen Mamminasae Resmi Dibuka, Begini Harapan Kapolres Soppeng
Cikal Bakal BRIN di Sinjai: Fondasi Inovasi Daerah Maju Mulai Terbentuk
Putusan Kasasi Jadi Yurisprudensi Tindak Pidana Penghasutan Abaikan Karantina Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:34 WITA

Satgas PKH Uber Indikasi Koruptif di Kegiatan Penertiban Kawasan Hutan Konservasi TNTN Riau 

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:15 WITA

TIM SATGAS SIRI TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:23 WITA

TNI AL Gagal Tangkap Pelaku Penyelundup 48,54 Kg Sabu di Dumai

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:03 WITA

Menyoal Status BLUD RSUD Butur, Asman Minta Pemkab Tak Malu – Malu Beri Klarifikasi Publik

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:26 WITA

Wamendagri — Sekjen Tomsi : Rapat di Hotel Dibolehkan, Asal Substansi Jelas, Kalau Tidak Perlu Jangan Dibuat Perlu

Berita Terbaru

Alexander (Sumber Foto: Kejaksaan Agung RI).

Hukrim

TIM SATGAS SIRI TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK

Selasa, 10 Jun 2025 - 22:15 WITA