INSERTRAKYAT.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri menjalin kerja sama dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum.

Kolaborasi ini fokus pada harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum, Dhahana Putra di Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA :  DPR Silang Sisi Gelap PT. KAP Dalam Polemik BPJS, Bisa - Bisa Pemda Dirugikan dan Inilah Vonis Hakim PN Ketapang....................

Penegasan ini menjadi bagian dari reformasi hukum di daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui produk hukum yang berkualitas.

Akmal mengatakan bahwa, kerja sama ini memberikan kejelasan bagi daerah dalam menyusun regulasi agar dapat mendukung program pemerintah pusat sekaligus melakukan inovasi.

“Kita perlu memastikan regulasi sebagai implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria kementerian berjalan dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Laporan Implementasi Program di Kepulauan Selayar

Akmal menyebut, peningkatan kualitas produk hukum daerah akan dioptimalkan melalui digitalisasi dan langkah-langkah terukur.

Dia juga mendorong kementerian/lembaga untuk memastikan seluruh program pemerintah pusat direalisasikan melalui regulasi yang tepat.

“Tidak hanya membangun jembatan, tapi kualitas apa yang lewat jembatan itu juga harus kita perhatikan,” tambahnya.

Bahkan ia menuturkan, substansi produk hukum daerah berkaitan langsung dengan penerapan di lapangan dan harus berdasar asas yang tidak bergantung pada hukum nasional. (TIM KDN)