Ringkasan berita.

  • “Dinas Perkimtan Sinjai dalam implementasi Asta Cita Nasional dengan keselarasan reformasi melalui pembinaan SDM, reward and punishment, serta kolaborasi OPD dan ATR/BPN; lebih dari 400 sertifikat diterbitkan dan GTRA 175 bidang seluas 287.865 m². PAD 2024 Rp133.800.000 dari 42 unit, target 2026 Rp155.000.000. RTLH 10 unit Rp200 juta, PSU naik Rp1,1 miliar menjadi lebih dari Rp3 miliar, serta SIBARUKI bernilai 95.

Editor : Zamroni -BS24
Penulis : Refit/Mifta/Agy
Rangkuman/Eksklusif: Supriadi Buraerah
Dokumentasi /Foto: Perkimtan©


PENYELENGGARAAN pemerintahan daerah acapkali beriringan dengan dinamika birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dan, setiap periode kepemimpinan menjadi bagian dari proses berkelanjutan dalam pembentukan tata kelola pemerintahan yang adaptif, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Perangkat daerah berperan sebagai pelaksana kebijakan yang menjembatani arah pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.

Kendati demikian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sinjai melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kegiatan dinas pada periode 2025 -2026 difokuskan pada pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur permukiman, serta penataan kawasan lingkungan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Namun demikian, informasi yang diterima masyarakat masih cenderung terbatas dan belum tersampaikan secara utuh. Padahal, program yang dijalankan memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan tajuk prioritas nasional.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sinjai, Andi Syarifuddin, tidak menampik adanya pandangan tersebut terkait perlunya penguatan penyebaran informasi publik secara komprehensif. Ia menyambut baik masukan dan saran dari masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik dalam memberikan kritik dan saran merupakan bagian dari kontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kemajuan daerah.

Andi Syarifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan program Dinas Perkimtan berfokus pada peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat, percepatan pembangunan, penataan kawasan permukiman, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang mencakup efektivitas administrasi dan akuntabilitas kinerja. Seluruh program tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah daerah di sektor perumahan dan permukiman.

Urusan perumahan dan kawasan permukiman memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor pembangunan lainnya, seperti penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, penyediaan rumah layak huni, serta penataan kawasan perkotaan. Pelaksanaan program tersebut melibatkan koordinasi lintas tingkat pemerintahan, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pembagian kewenangan.

Pada 31 Desember 2024, Andi Syarifuddin dilantik sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sinjai. Pada tahap awal pelaksanaan tugas, terdapat sejumlah penyesuaian organisasi yang mencakup aspek internal maupun perluasan sinergitas eksternal (vertikal).

Pada aspek internal, dilakukan penataan pada penyesuaian penerapan sistem digitalisasi, sehingga pola kerja birokrasi tidak lagi cenderung sektoral antar unit kerja. Sebelum itu tingkat integrasi program belum sepenuhya optimal. Kondisi ini berkaitan dengan sistem kerja yang masih mengacu pada pola yang telah berjalan sebelumnya di lingkungan organisasi perangkat daerah (non digitalisasi).

Selain itu, realisasi kinerja dan pengelolaan anggaran masih mengikuti pola rutin tahunan. Namun setelah adanya pematangan secara berkelanjutan, proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan perubahan yang berlangsung secara bertahap dalam sistem tata kelola organisasi daerah dengan mengikuti sistem pusat kementrian.

Secara keseluruhan, kondisi tersebut menceritakan adanya penyesuaian kelembagaan dalam pelaksanaan tugas Dinas Perkimtan Kabupaten Sinjai. Puncaknya pada periode awal tahun 2025, sebagai bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sinjai, Andi Syarifuddin, mengemukakan bahwa penguatan koordinasi antar bidang dan konsistensi pelaksanaan program merupakan bagian dari upaya penataan kinerja organisasi. Ditambah dengan kesinambungan dari arahan pemerintah pusat.

“Peningkatan efektivitas kerja aparatur serta penguatan kapasitas kelembagaan ini diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih terstruktur di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Sinjai, pemerintah pusat juga memberikan arahan secara rutin,” ungkap Andi Syarifuddin kepada media ini.

Dalam wawancara InsertRakyat.com pada awal April 2026, sedikitnya sembilan ( 9 ) poin utama terkait implementasi Asta Cita yang mendorong capaian strategis Dinas  Perkimtan Sinjai.

1. Penguatan internal dan eksternal birokrasi

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sinjai, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa penguatan manajemen organisasi menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan perangkat daerah. Menurutnya, kepala dinas sebagai pimpinan tertinggi memiliki peran dalam memastikan efektivitas kerja tim melalui penguatan koordinasi internal.

Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan pola kerja yang harmonis, peningkatan motivasi aparatur, serta penguatan rasa kebersamaan dalam organisasi untuk meminimalkan sekat antarbidang. Dalam hal ini, pendekatan pembinaan sumber daya manusia dilakukan melalui keteladanan, pemberian motivasi, serta penerapan sistem apresiasi dan sanksi (reward and punishment) sesuai dengan kinerja aparatur.

Selain penguatan internal, pendekatan nonformal seperti kegiatan kebersamaan atau family gathering juga digunakan sebagai salah satu metode untuk membangun harmonisasi kerja. Hal ini diharapkan dapat memperkuat soliditas tim dan meningkatkan capaian kinerja organisasi secara keseluruhan.

Andi Syarifuddin menguraikan bahwa penguatan kinerja juga membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah. Sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sinjai menjadi mitra kerja, antara lain Bappeda, Bapelitbangda, BKAD, dan Dinas PUPR, yang memiliki keterkaitan langsung dengan program dan kegiatan Dinas Perkimtan.

Selain itu, kolaborasi juga dilakukan dengan instansi vertikal, seperti ATR/BPN Kabupaten Sinjai, terutama pada bidang pertanahan. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengamanan aset lahan milik pemerintah daerah serta dukungan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara legal dan terstruktur.

BACA JUGA :  Remaja LDII Rungkut Kidul, Sesepuh - Ulama Silaturahim, Bakal Munas Dekat Kantor Harry Azhar

Andi Syarifuddin menyatakan bahwa penguatan koordinasi internal dan eksternal menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola organisasi.

“Penguatan soliditas tim kerja, disiplin aparatur, serta kolaborasi lintas sektor merupakan faktor yang menentukan efektivitas pelaksanaan program di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

2. Penguatan kolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Sinjai

Andi Syarifuddin, menerangkan bahwa salah satu sektor yang diperkuat Dinas Perkimtan dalam pelaksanaan program adalah kerja sama dengan instansi vertikal, khususnya Kantor ATR/BPN Sinjai yang menangani bidang pertanahan dan tata ruang.

Sejumlah program diselaraskan melalui pembentukan tim kerja bersama, termasuk program sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh ATR/BPN. PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak pada tingkat desa atau kelurahan. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mempercepat penerbitan sertifikat tanah, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung akses permodalan masyarakat.

Pada tahun 2025, tercatat 25 bidang tanah milik pemerintah daerah serta lebih dari 400 sertifikat tanah masyarakat telah diterbitkan. Capaian tersebut memperoleh apresiasi dari Bupati Sinjai, mengingat sertifikat hak milik memberikan kepastian hukum serta menekan potensi sengketa lahan yang dapat berdampak pada persoalan sosial di masyarakat.

Selain itu, pada tahun yang sama (2025, -red), juga dilakukan kerja sama baru berupa penyusunan site plan, khususnya terkait pemecahan sertifikat tanah, baik skala kecil maupun besar. Program ini untuk mendukung penataan kawasan permukiman serta mencegah terbentuknya kawasan kumuh pada wilayah perkembangan baru.

Ada pun Dinas Perkimtan Sinjai terlibat dalam pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui BPN Sinjai. Program redistribusi tanah tersebut bertujuan memberikan legalitas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah garapan maupun tempat tinggal masyarakat.

Program tersebut tidak hanya menyasar masyarakat sebagai subjek penerima manfaat, namun juga Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui penyertaan aset daerah berupa SD Negeri 45 Kampung Boja. Secara keseluruhan, terdapat 175 bidang tanah dengan luas sekitar 287.865 meter persegi yang menjadi target redistribusi di Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan.

Dari total bidang tersebut, terdiri atas 61 bidang lahan sawah, 82 bidang kebun, 30 bidang rumah tinggal, 1 masjid, dan 1 unit sekolah.

“Keseluruhan rangkaian program ini merupakan bagian dari upaya penguatan kepastian hukum atas tanah, penataan ruang, serta peningkatan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sinjai,” terang Andi Syarifuddin.

3. Koordinasi pemerintah provinsi

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sinjai, Andi Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2025 pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus menyampaikan surat peminatan terkait sejumlah program pemerintah provinsi tahun anggaran 2025.

Program yang diusulkan meliputi Program Air Siap Minum (Arsinum) untuk Desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta bantuan keuangan untuk pembangunan jalan lingkungan. “Program ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi program antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam mendukung peningkatan layanan dasar masyarakat,” ungkapnya.

Andi Syarifuddin juga mengungkapkan bahwa dari usulan tersebut, terdapat empat kabupaten/kota yang menerima program Arsinum, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta Kabupaten Sinjai, dengan alokasi anggaran sebesar Rp600.000.000 yang direalisasikan pada tahun anggaran 2025.

Untuk program RTLH, sebanyak 10 unit dengan anggaran Rp200.000.000 direncanakan terealisasi di Desa Panaikang pada awal tahun 2026. Sementara itu, program bantuan keuangan untuk pembangunan jalan lingkungan masih menunggu keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.

Andi Syarifuddin menyatakan bahwa seluruh rangkaian koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlevel pemerintahan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Semua proses koordinasi dan pengusulan program (dilakukan) untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terakomodasi melalui sinergi Pemkab Sinjai dan Pemprov Sulsel,” tegasnya.

4. Koordinasi pemerintah pusat

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sinjai, Andi Syarifuddin, menuturkan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat dilakukan pada awal tahun 2025, khususnya dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merupakan lembaga baru hasil pemisahan dari Kementerian PUPR dan saat ini dipimpin oleh Menteri Maruarar Sirait.

Andi Syarifuddin menambahkan bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk mengakses serta menyelaraskan berbagai program strategis nasional di bidang perumahan. Program yang menjadi prioritas antara lain pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam mendukung target nasional 3 juta rumah, pengentasan kawasan kumuh, pembangunan rumah susun sewa, serta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilaksanakan melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Selain program prioritas, terdapat sejumlah kebijakan teknis yang ditindaklanjuti di tingkat daerah, termasuk penyusunan peraturan bupati serta penetapan Surat Keputusan (SK) tim pengelola program.

Untuk program RTLH tahun 2025, Kabupaten Sinjai melalui Balai Perumahan Makassar memperoleh alokasi 90 unit dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar yang telah direalisasikan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sinjai.

BACA JUGA :  DPP LDII Munas di Jakarta 7 April 2026, Ada Isu Asta Cita

Terkait pengentasan kawasan kumuh, Andi Syarifuddin menjelaskan bahwa, pemerintah daerah telah menyusun proposal dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp29 miliar. Proposal tersebut dilengkapi dengan persyaratan teknis seperti Detailed Engineering Design (DED), dokumen teknis pendukung, serta regulasi daerah. Hingga saat ini, proposal tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian, disertai upaya penguatan koordinasi melalui perwakilan legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Pada program FLPP, pemerintah daerah juga menghadirkan Direktur Treasury dan Investasi BP Tapera dalam rangka sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP. Kegiatan ini bertujuan mendorong percepatan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta memperluas keterlibatan pengembang dalam penyediaan hunian.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai juga mendorong rencana pembangunan rumah susun sewa bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki hunian, sekaligus sebagai potensi peningkatan pendapatan asli daerah melalui skema sewa. Andi Syarifuddin menuturkan bahwa usulan tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan sebagai bahan pertimbangan pembangunan ke depan.

“Jadi seluruhnya (program) yang dijalankan merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Kemudian mendukung percepatan pembangunan perumahan di Kabupaten Sinjai,” jelasnya.

5. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai saat ini tengah mendorong percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah. “Setiap OPD diarahkan untuk melakukan inovasi dalam rangka memperkuat kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Andi Syarifuddin.

Andi Syarifuddin memaparkan bahwa pada tahun 2024 realisasi PAD Dinas Perkimtan mencapai 100 persen dengan nilai sebesar Rp133.800.000 yang bersumber dari retribusi sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) ASN. Rusunawa tersebut memiliki 42 unit kamar dan berlokasi di Jalan Stadion Mini, Kabupaten Sinjai.

Melihat potensi yang ada, pada tahun 2025 dilakukan penguatan target PAD untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada meningkatnya minat aparatur sipil negara, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang masuk dalam daftar antrean penghuni rusunawa. Penyesuaian target dilakukan melalui komunikasi dengan pimpinan daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta DPRD, sehingga Peraturan Bupati terkait PAD disesuaikan menjadi Rp155.000.000. Peningkatan ini direncanakan dilakukan secara bertahap seiring peningkatan permintaan serta penguatan layanan dan keamanan hunian.

Selain pengelolaan rusunawa ASN, Dinas Perkimtan juga mengelola aset perumahan nelayan yang berada di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, dengan jumlah 62 unit rumah. Aset tersebut memiliki skema kontrak hunian selama 10 tahun yang dimulai pada 2018 hingga 2028. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian penghuni dengan ketentuan kontrak sehingga dibentuk tim khusus pengendalian rumah nelayan untuk melakukan verifikasi ulang dan penyesuaian melalui adendum kontrak.

Andi Syarifuddin menyampaikan bahwa untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan aset, pemerintah daerah mengusulkan adanya skema pendapatan dari hunian nelayan sebagai upaya mempertahankan aset agar tetap terkelola dengan baik dan tidak beralih kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan. Melalui Peraturan Bupati, pendapatan dari rumah nelayan juga ditetapkan sebagai objek retribusi sebesar Rp100.000 per unit yang mulai diberlakukan pada akhir masa kontrak tahun 2028.

Selain itu, Dinas Perkimtan melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai terkait rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi Kampung Nelayan. Pengelolaan direncanakan melibatkan koperasi Merah Putih bersama penghuni rumah nelayan. Program tersebut mendapat respons positif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan masuk dalam rencana pengembangan Kampung Nelayan tahun 2026.

Andi Syarifuddin juga menuturkan bahwa salah satu capaian penting selain realisasi PAD 100 persen adalah penerapan sistem pembayaran digital berbasis QRIS. Inovasi tersebut mendorong efisiensi layanan dan transparansi transaksi, sehingga Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bapenda meraih peringkat kedua dalam ajang Sipakatau QRIS Competition tahun 2025 pada kategori pembayaran PAD berbasis digital.

“Seluruh penguatan pengelolaan aset dan optimalisasi PAD ini diarahkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik yang lebih efektif dan berkelanjutan,” terangnya.

6. Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui APBD

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sinjai melaksanakan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dilaksanakan melalui sejumlah inovasi yang mendukung program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya target pembangunan 3 juta rumah.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pada tahapan perencanaan hingga pelaksanaan RTLH. SOP tersebut disusun sebagai pedoman teknis yang sebelumnya belum tersedia secara terstandar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dilakukan pula pengembangan kriteria rumah layak huni dari konsep ALADIN (atap, lantai, dinding) menjadi ALADIN SADAP (atap, lantai, dinding, sanitasi dan dapur). Pengembangan ini ditujukan untuk meningkatkan standar kelayakan hunian, termasuk aspek sanitasi, fungsi ruang, dan kualitas lingkungan tempat tinggal.

Pada [inti] pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sinjai melibatkan Kejaksaan Negeri Sinjai melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam bentuk pendampingan hukum. Pendampingan ini dilakukan untuk memberikan legal opinion terhadap pelaksanaan program apabila terjadi kendala di lapangan, mengingat RTLH merupakan bagian dari program strategis nasional.

Lebih dalam diketahui bahwa, Dinas Perkimtan juga mengadopsi inovasi berbasis digital melalui aplikasi SIBARU yang berasal dari kegiatan diklat kepegawaian. Aplikasi tersebut kemudian dikembangkan menjadi SIBARUKI (Sama-Samaki Bangun Rumah dan Pemukimanta) sebagai sistem pendataan rumah dan kawasan permukiman di Kabupaten Sinjai.

BACA JUGA :  WFH ASN Bogor Dipuji Wamendagri, Efisiensi Capai Rp900 Juta

Inovasi tersebut memperoleh penilaian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dan masuk dalam tiga besar kandidat inovasi daerah dengan nilai 95 untuk diusulkan ke tingkat nasional, serta direncanakan terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah daerah.

Andi Syarifuddin menyatakan bahwa seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan program, serta penguatan layanan perumahan bagi masyarakat.

“Seluruh langkah yang kami lakukan pada dasarnya berorientasi pada peningkatan kualitas hunian masyarakat, penguatan tata kelola, serta memastikan program RTLH benar-benar memberi manfaat bagi warga Sinjai,” imbuhnya.

7. Pelaksanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)

Secara gamblang Andi Syarifuddin, mengutarakan kepada InsertRakyat.com bahwa, pelaksanaan program Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada tahun anggaran 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya anggaran tercatat sekitar Rp1,1 miliar, pada tahun 2025 meningkat menjadi lebih dari Rp3 miliar.

Menurut Andi Syarifuddin, peningkatan tersebut sejalan dengan kebutuhan penguatan infrastruktur dasar kawasan permukiman, khususnya pada kawasan perumahan yang berkembang di Kabupaten Sinjai. Pelaksanaan PSU tidak hanya berfokus pada pembangunan jalan lingkungan, tetapi juga diarahkan pada aspek estetika kawasan.

Ia menjelaskan, pembangunan jalan lingkungan kini turut mengintegrasikan unsur keindahan melalui penambahan elemen visual seperti pewarnaan pada beberapa titik infrastruktur. Pendekatan ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya mendukung program nasional Gerakan Indonesia Asri.

Selain pembangunan infrastruktur oleh pemerintah daerah, Dinas Perkimtan juga mendorong keterlibatan pengembang perumahan untuk lebih aktif mengajukan proposal pembangunan PSU pada kawasan real estate yang mereka kembangkan. Fasilitasi tersebut dilakukan agar penyediaan infrastruktur dasar tidak hanya bertumpu pada anggaran pemerintah, tetapi juga melibatkan sektor swasta secara lebih terarah.

“PSU tak semata hanya soal infrastruktur dasar; ini perlu saya tegaskan kembali. PSU itu artinya bagaimana kawasan permukiman bisa tertata, nyaman, dan memiliki nilai estetika. Itu yang terus kami dorong di Sinjai,” imbuh Andi Syarifuddin.

8. Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Kabupaten Sinjai

Hari Perumahan Nasional (Hapernas) merupakan momentum peringatan tingkat nasional yang diperingati di seluruh Indonesia.

Benarkah di Sinjai baru pertama terealisasikan untuk wujud perayaan selaku tuan rumah, -red?.

“Berdasarka fakta, pada tahun 2025, Kabupaten Sinjai (demikian itu) untuk pertama kalinya menjadi tuan rumah pelaksanaan Hapernas yang digelar pada 29 Agustus 2025 di Ruang Terbuka Hijau (RTH) BTN Lappa Mas 1 Sinjai,” jawab
Andi Syarifuddin.

Andi Syarifuddin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sejumlah agenda, salah satunya penanaman 3.000 pohon secara simbolis di kawasan RTH Lappa Mas 1. Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan bibit pohon kepada para pengembang perumahan serta para kepala desa dan lurah untuk mendorong gerakan penghijauan di wilayah masing-masing.

Selain kegiatan penghijauan, rangkaian Hapernas juga diisi dengan kerja bakti bersama masyarakat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perangkat daerah di lingkungan BTN Lappa Mas 1. “Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kebersamaan sekaligus menjaga kebersihan dan kerapian kawasan permukiman,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan lainnya, kata Andi Syarifuddin adalah anjangsana ke panti asuhan di Kabupaten Sinjai. Dalam kegiatan tersebut, rombongan menyerahkan paket sembako dan bantuan kebutuhan dasar lainnya sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah daerah.

“Peringatan Hapernas ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang untuk memperkuat kesadaran bersama dalam membangun kawasan permukiman yang layak, hijau, dan berkelanjutan,” ulang Andi Syarifuddin.

9. Dukungan Unit Dharma Wanita Perkimtan Sinjai & Penghargaan

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sinjai, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa Unit Dharma Wanita Persatuan (DWP) Perkimtan turut berperan dalam mendukung pelaksanaan program-program dinas melalui berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pembinaan kepada penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang terindikasi stunting, sekaligus penyaluran paket pencegahan stunting sebagai bagian dari dukungan terhadap target penurunan angka stunting menuju 0 persen di Kabupaten Sinjai.

Selain itu, Unit DWP Perkimtan juga mengembangkan gerai UMKM “Rukita” di lingkungan kantor Dinas Perkimtan. Gerai tersebut diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi organisasi melalui pengelolaan usaha kecil yang menghasilkan sisa hasil usaha (SHU).

Andi Syarifuddin juga menyebutkan bahwa DWP Perkimtan melaksanakan pelatihan UMKM bagi istri-istri aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan kapasitas ekonomi keluarga ASN.

Berbagai kegiatan lainnya juga dilakukan, seperti kegiatan sosial, kerja bakti, bantuan ke panti sosial, serta senam bersama yang melibatkan anggota DWP. Rangkaian kegiatan tersebut dinilai memperkuat peran sosial organisasi di lingkungan pemerintah daerah.

Atas berbagai kontribusi tersebut, Unit Dharma Wanita Perkimtan Kabupaten Sinjai untuk pertama kalinya meraih penghargaan sebagai Unit DWP terbaik peringkat kedua di Kabupaten Sinjai.

“Peran Dharma Wanita bukan hanya mendukung kegiatan dinas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penguatan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” kunci Andi Syarifuddin.

Dapatkan berita penting dan menarik dengan gabung ke saluran Whatsapp InsertRakyat.com > whatsapp channel

💬 Laporkan ke Redaksi