SINJAI, INSERTRAKYAT.com Setelah pemeriksaan bergulir sejak pertengahan Oktober hingga awal pekan November 2025, sedikitnya terdapat dua orang pejabat Dinas PU Sinjai yang telah menghadiri panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai.

Keduanya hadir memberikan klarifikasi kepada penyidik secara bergantian di lantai dua Gedung Sat Reskrim Polres Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara.

Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap salah seorang pejabat Dinas PU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial B atau akrab disapa Badri.

Badri memberikan keterangan atau klarifikasi kepada penyidik pada hari Rabu, 15 Oktober. Ia datang sendiri dan terlihat mengenakan kemeja putih.

BACA JUGA :  Batik sebagai Identitas Nasional, Ini Kata Tri Tito Karnavian

Dalam keterangannya, Kanit Tipikor IPDA Sudirman mengatakan bahwa klarifikasi dilakukan terhadap Badri terkait dengan temuan BPK pada kegiatan sejumlah proyek tahun 2024.

“Terkait dengan temuan BPK tahun 2024,” kata Kanit Sudirman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu sore (15/10). Saat itu juga terpantau langsung Badri sedang memberikan keterangan kepada penyidik.

Meskipun menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dinas PU berkaitan dengan temuan BPK, namun Kanit Tipikor tidak merinci secara spesifik.

Kendati demikian, pada pemeriksaan kedua terhadap Kadis PU, inisial HA atau Haris Achmad, berlangsung pada Rabu, 5 November 2025.

BACA JUGA :  Makin Terkuak, Kontraktor Korting Volume Proyek Jumbo di Soppeng

Pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polres Sinjai. Menurutnya, Kadis PU Haris Achmad dimintai klarifikasi oleh penyidik yang juga terkait dengan temuan BPK.

“Kami melakukan klarifikasi atas temuan BPK yang terkait kemarin (pemeriksaan pertama terhadap PPK),” ungkap IPDA Sudirman saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November.

Sebelumnya diberitakan, terdapat temuan BPK pada Dinas PU Sinjai dengan nilai sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar. Temuan ini pun telah ditindaklanjuti oleh Dinas PU berdasarkan rekomendasi BPK.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas PU Sinjai, Haris Achmad, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 9 Oktober 2025.

BACA JUGA :  YLBH FT Bersinergi dengan Desa Mentaras Selenggarakan Penyuluhan Hukum

Haris Achmad menegaskan bahwa “benar” terdapat temuan BPK, salah satunya berkaitan dengan CV RK pada kegiatan Infrastruktur Jalan. Namun demikian, semua temuan BPK telah ditindaklanjuti.

“Semua telah kami tindaklanjuti, dan rekanan (kontraktor) proyek telah melakukan pengembalian ke kas negara melalui kas daerah. Sisa yang belum diselesaikan pada semua temuan berjumlah Rp200 juta, namun secara keseluruhan akan diselesaikan dan ada waktu penyelesaian hingga Desember 2025. Tapi mudah-mudahan ini yang Rp200 juta bisa selesai sebelum Desember,” pungkasnya.  (A/S).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214