INSERTRAKYAT.COM, Jakarta, – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya, di Jakarta, (4/9/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti berupa keterangan 120 saksi, empat orang ahli, dokumen, surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya yang diperoleh penyidik,” masih Kata Anang.
Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa, pada Februari 2020, saat masih menjabat sebagai Mendikbud, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu membahas produk Google, khususnya program Google for Education dengan perangkat Chromebook yang ditawarkan untuk digunakan di sekolah-sekolah.
Dalam pertemuan lanjutan, disepakati bahwa produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), akan menjadi bagian dari proyek pengadaan TIK di Kemendikbud.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbud dalam rapat tertutup via Zoom. Hadir antara lain H (Dirjen Paud Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), serta staf khusus menteri JT dan FH. Dalam rapat itu dibahas secara khusus pengadaan Chromebook, padahal proyek pengadaan TIK saat itu belum dimulai.
Sebelumnya, surat dari Google kepada Kemendikbud terkait partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK sempat tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya, ME. Hal ini karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal, terutama untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, atas perintah Nadiem, pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan agar menggunakan Chromebook. SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP kemudian menyusun juknis/juklak dengan spesifikasi teknis yang mengunci pada ChromeOS. Tim teknis juga membuat kajian teknis yang menegaskan penggunaan ChromeOS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, kembali ditegaskan spesifikasi yang mengunci pada sistem operasi ChromeOS.
Penyidik menyatakan bahwa tindakan Nadiem bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat pengadaan TIK dengan Chromebook tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam tahap penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar:
- Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memutuskan menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025,” kunci Anang.
(Mift/Mft).