Suasana di PN Sinjai bertajuk restorative justice  (Foto PN Sinjai).


INSERTRAKYAT.COM Sinjai – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pencurian sepeda motor, MF (18), dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 17 Juli 2025.

Terdakwa divonis pidana 3 bulan 12 hari, sesuai masa tahanan yang sudah dijalani. Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Yunus, bersama dua hakim anggota, Ristama Situmorang dan Hedyana Adri Asdiwati.

BACA JUGA :  Begal Payudara di Sinjai Divonis 18 Bulan Penjara

Majelis menyatakan bahwa terdakwa dan korban, telah berdamai secara lisan dalam persidangan tanpa syarat. Perdamaian ini menjadi dasar diterapkannya pendekatan restorative justice sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024.

“Pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban dan memberi ruang bagi pelaku bertanggung jawab,” ujar Ketua Majelis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa satu tahun penjara. Namun, majelis mempertimbangkan perdamaian dan usia muda terdakwa.

Kasus bermula saat Erry Restuningati (41), ibu terdakwa, melapor ke polisi karena curiga anaknya membawa motor tanpa kunci. Polisi menangkap MF pada  6 April 2025.

BACA JUGA :  Polres Parepare Berhasil Tangkap Jaringan "Kulu-Kulu", Afiliasi Lintas Daerah

MF kemudian mengaku mencuri motor dari parkiran Warkop atau Café D Simple, Sinjai, malam sebelumnya.

Dalam persidangan, MF meminta maaf langsung kepada korban. Wawan, sang korban, menerima permintaan itu tanpa syarat. Majelis menyebut, proses ini sah menurut Perma No. 1 Tahun 2024.

Menurut majelis, pendekatan keadilan Restorative Justice menghindari pembalasan berlarut dan memberi peluang rehabilitasi sosial bagi pelaku, khususnya remaja.

Putusan ini menjadi salah satu contoh implementasi keadilan restoratif di peradilan tingkat pertama, khususnya dalam perkara ringan dan pelaku berusia muda.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Kasus Curanmor di Sinjai Selatan

Rentetan Peristiwa Pencurian di Warkop Dsimpel hingga penangkapan berikut berita selengkapnya.

Penulis: Supriadi Buraerah Jurnalis Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA RI- Insertrakyat.com).