SOPPENG,– Dua orang diduga berasal dari Kabupaten Maros harus berurusan dengan hukum di Mapolres Soppeng.
Mereka tersandung hukum terkait dengan aksi copet yang terjadi di Pasar Wae Pute, pada Senin, (26/5/2025).
Kanit Reskrim Polsek Marioriwawo IPDA Sabaruddin, S.Sos melalui Kasi Humas Polres Soppeng membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan masing – masing terduga pelaku berasal dari Kabupaten Maros, Y (43) dan M (61) tahun.
Mulanya, kata Sabaruddin, situasi pasar seperti biasanya. Para pengunjung melakukan aktivitas jual beli.
Tak lama kemudian aksi pencopetan itu terungkap. Saksi mata, Hj. Yesi dan Lili (28) melihat pelaku mengambil tas milik korban.
Sadar atas kejadian tersebut, korban bersama saksi mata dan sejumlah pengunjung pasar lalu berhasil mengamankan pelaku, sekitar pukul 10.15 WITA.
Para pelaku kemudian di amankan ke Kantor Desa Gattareng untuk menghindari amukan massa.
Terungkap pula, selain Hj. Anadi, dua korban, Nurmin (50), warga Desa Umpungeng, dan Yupe (62), warga Desa Gattareng juga mengalami kehilangan barang berharga.
Sementara itu pemerintah setempat bersama warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 10.45 WITA, personel Polsek Marioriwawo yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sabaruddin, tiba di Kantor Desa Gattareng.
Tak berselang lama, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut.
“Bersama pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kantongan kresek berisi pakaian, 1 buah pisau cutter yang dibungkus uang Rp2.000, 1 unit handphone, dan Uang tunai sebesar Rp300.000,” pungkas Kanit Reskrim. (Ism/Ism).