JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ pada 17 Februari 2025. SE ini menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia untuk siap siaga dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 1446 H.
Pemda diminta berkoordinasi dengan Forkopimda dan pihak terkait untuk mengidentifikasi potensi gangguan, termasuk di daerah rawan bencana. Selain itu, Pemda wajib membentuk posko Lebaran 2025 guna mengoordinasikan kesiapsiagaan, pemantauan, dan pengendalian arus mudik dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
Pemda juga harus memperketat pengawasan transportasi, termasuk uji KIR berkala pada bus antarkota agar memenuhi standar keselamatan dan kapasitas angkut. Infrastruktur pendukung, seperti jalan provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi jalur mudik, harus diperbaiki dan dipelihara tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, mitigasi risiko bencana harus disiapkan untuk mencegah gangguan selama mudik. Pelayanan publik juga ditingkatkan dengan penyediaan call center informasi, kesiapan fasilitas kesehatan, serta posko Satgas di daerah rawan kecelakaan.
Pemda diminta bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, Polri, dan TNI untuk mengoptimalkan rekayasa lalu lintas guna mencegah kemacetan.
“Melaporkan pelaksanaan kesiapsiagaan Pemda dalam mendukung arus mudik Lebaran tahun 2025 (1446 Hijriah) secara berjenjang kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,” bunyi keterangan Mendagri Tito Karnavian yang diterima insertrakyat.com melalui Puspen Kemendagri, di Jakarta, Senin 3 Maret.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Bahtiar