JAKARTA,— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto angkat bicara menanggapi berbagai hal yang muncul dari polemik Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Mulai dari perjalanan pribadi ke Jepang tanpa izin, hingga ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku bagi kepala daerah. Bima menilai peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Dalam pertemuan di Kantor Kemendagri, Selasa (8/4), Lucky datang untuk memberikan penjelasan sekaligus permohonan maaf atas langkahnya yang menuai kritik. Ia sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
Bima menegaskan bahwa jabatan kepala daerah bukan ruang bebas bertindak. Menurutnya, posisi ini menuntut kesadaran penuh terhadap regulasi serta tanggung jawab moral kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak kepala daerah yang belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi mereka. Ini bukan sekadar pekerjaan administratif, tapi amanah yang menuntut dedikasi dan kepatuhan pada aturan,” ujar Bima.
Ia mengungkap bahwa Kemendagri telah berulang kali menyosialisasikan regulasi yang wajib dipatuhi, termasuk melalui Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang yang dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Bima menambahkan, minimnya pemahaman serupa juga bisa terjadi di daerah lain, sehingga penting untuk terus memperkuat kapasitas kepala daerah.
Terkait kasus Lucky, Bima menyebut Itjen Kemendagri masih mendalami seluruh aspek pemeriksaan. Ia juga mengisyaratkan adanya Rapat Koordinasi khusus yang akan digelar untuk mempertegas pemahaman kepala daerah terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, Lucky Hakim mengakui kekeliruannya dalam memahami prosedur perizinan. Ia mengira bahwa izin hanya diperlukan saat bepergian di hari kerja. “Ini salah saya. Saya mohon maaf kepada masyarakat Indramayu dan seluruh masyarakat Indonesia. Saya tidak aware dengan aturan itu,” ungkap Lucky dalam pernyataan terpisah.
Kemendagri berharap, segala tetek bengek yang muncul dari kasus ini bisa menjadi bahan introspeksi, bukan hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Amanah publik, menurut Wamendagri, tidak bisa dijalankan setengah hati.
Penulis : Lf.N.Syam
Editor : Bahtiar
Sumber Berita : Puspen Kemendagri