Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo (Ist)


Jakarta, InsertRakyat.com – Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya, usai menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Berbagai spekulasi pun muncul “oknum kades jadi tumbal” di kasus besar ini.

Penahanan tersangka itu dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam, terkait dugaan pelanggaran dalam dokumen pagar laut Tangerang.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp3,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa selain Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE turut ditahan.

“Setelah pemeriksaan, kami melaksanakan gelar perkara internal dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa (25/2/2025) di Jakarta.

BACA JUGA :  Resmi Teken MoU Dengan Kemenag RI, Garuda Indonesia dijadwalkan Angkut 90.933 Jemaah Haji 2025

Bareskrim kini fokus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses persidangan. Djuhandhani menjelaskan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk kemungkinan adanya barang bukti tambahan dan potensi pengulangan perbuatan.

“Kami khawatir tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya dengan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pinca BRI Sinjai Jalin Silaturahmi dengan Wartawan dan LSM Sambut Ramadan

Kasus ini kini memasuki tahap berikutnya, dengan penyidik berupaya mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam proyek pagar laut Tangerang. (*)