Oknum Kades Kohod Jadi Tumbal Kasus Pagar Laut Tangerang, Ditahan Bareskrim Polri

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo (Ist)


Jakarta, InsertRakyat.com – Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya, usai menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Berbagai spekulasi pun muncul “oknum kades jadi tumbal” di kasus besar ini.

Penahanan tersangka itu dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam, terkait dugaan pelanggaran dalam dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa selain Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE turut ditahan.

“Setelah pemeriksaan, kami melaksanakan gelar perkara internal dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa (25/2/2025) di Jakarta.

BACA JUGA :  Pengedar Narkoba Merajalela di Sulawesi Selatan

Bareskrim kini fokus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses persidangan. Djuhandhani menjelaskan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk kemungkinan adanya barang bukti tambahan dan potensi pengulangan perbuatan.

“Kami khawatir tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya dengan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hilal di Ufuk Senja Isyarat Ramadhan Menyapa

Kasus ini kini memasuki tahap berikutnya, dengan penyidik berupaya mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam proyek pagar laut Tangerang. (*)

Penulis : Anggytha

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Minta Tipikor Polres Sinjai Bantu Kadis PU Temukan Jumlah Anggaran Proyek Irigasi di Desa Pattallassang : Jebol!
Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer
Polisi Amankan Pimpinan Tarekat Ana Loloa di Maros
Mahkamah Agung Pertegas Aturan: Dualisme Partai Harus Diselesaikan Secara Internal, Konflik Partai Demokrat!
Tol Gending-Kraksaan-Paiton Dibuka Fungsional, Menteri PU Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran 2025
Kementerian ATR/BPN Genjot Tranformasi Legalitas Tanah : Begini Cara Ubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik
TTI Desak Pembatalan Tender Aplikasi TNI AL, Diduga Ada Persekongkolan
Polemik Panjar Beli Rumah Rp 500 Juta, H. Bambang Laporkan Mustamin ke Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:10 WITA

Masyarakat Minta Tipikor Polres Sinjai Bantu Kadis PU Temukan Jumlah Anggaran Proyek Irigasi di Desa Pattallassang : Jebol!

Kamis, 3 April 2025 - 00:39 WITA

Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer

Rabu, 2 April 2025 - 23:08 WITA

Polisi Amankan Pimpinan Tarekat Ana Loloa di Maros

Rabu, 2 April 2025 - 22:37 WITA

Mahkamah Agung Pertegas Aturan: Dualisme Partai Harus Diselesaikan Secara Internal, Konflik Partai Demokrat!

Rabu, 2 April 2025 - 22:03 WITA

Tol Gending-Kraksaan-Paiton Dibuka Fungsional, Menteri PU Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

Kaum Hawa di momen foto bersama (dok Insert/Ap).

News

Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer

Kamis, 3 Apr 2025 - 00:39 WITA

Petta Bau (59), pimpinan Tarekat Ana Loloa di Kabupaten Maros. (Ist).

Hukrim

Polisi Amankan Pimpinan Tarekat Ana Loloa di Maros

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:08 WITA