Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo (Ist)


Jakarta, InsertRakyat.com – Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya, usai menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Berbagai spekulasi pun muncul “oknum kades jadi tumbal” di kasus besar ini.

Penahanan tersangka itu dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam, terkait dugaan pelanggaran dalam dokumen pagar laut Tangerang.

BACA JUGA :  Komdigi Gempur Fake BTS Penyebar SMS Penipuan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa selain Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE turut ditahan.

“Setelah pemeriksaan, kami melaksanakan gelar perkara internal dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa (25/2/2025) di Jakarta.

BACA JUGA :  Suara Wamen PU Ditengah Bencana Banjir Cianjur

Bareskrim kini fokus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses persidangan. Djuhandhani menjelaskan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk kemungkinan adanya barang bukti tambahan dan potensi pengulangan perbuatan.

“Kami khawatir tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya dengan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Asal Desa Ambapa dan Iwoimopuro, Kasus Narkoba

Kasus ini kini memasuki tahap berikutnya, dengan penyidik berupaya mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam proyek pagar laut Tangerang. (*)