Oleh Muhammad Subhan

KAWAN saya yang seorang Arab suatu hari bercerita bahwa di kampung halamannya tak ada tradisi halalbihalal. Orang-orang tetap merayakan Idulfitri, saling bermaaf-maafan, tetapi tidak dikatakan sebagai halalbihalal.

Ketika saya menyebut istilah itu, ia tampak kesulitan mencerna. “Mā hādzā?” tanyanya sembari mengerutkan kening, mencoba memahami.

Sudah tentu, di Arab Saudi tak ada tradisi bernama halalbihalal seperti yang kita kenal di Indonesia. Halalbihalal adalah “produk budaya lokal” umat Muslim di Nusantara, sebuah istilah yang lahir dari kreativitas bahasa sekaligus kebutuhan sosial.

Jika merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “halalbihalal” berarti kegiatan maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diselenggarakan dalam suatu pertemuan, baik di aula, kantor, maupun ruang-ruang sosial lainnya. Dalam pengertian lain, ia juga berarti silaturahmi.

Namun, dalam tata bahasa Arab baku, istilah “halalbihalal” tidak dikenal. Kata halal dalam bahasa Arab berarti “boleh”, “lepas”, atau “terurai dari ikatan”, termasuk ikatan dosa atau kesalahan. Sementara itu, konstruksi “bihalal” tidak memiliki padanan gramatikal yang lazim.

Di Indonesia, di luar penjelasan leksikal, istilah ini dimaknai lebih luas: sebagai proses saling “menghalalkan kesalahan” alias “saling memaafkan”. Ada pula yang menafsirkan secara simbolik: halal sebagai “meluruskan”, dan bihalal sebagai “cara meluruskan melalui saling memaafkan”.

Secara morfologis, halalbihalal memang merupakan ‘hibrida’—sebuah bentukan bahasa yang tidak mengikuti kaidah sharaf (perubahan kata) dalam bahasa Arab, namun ia hidup sebagai ‘bahasa rasa’ di Nusantara. Di sinilah menariknya, bahasa tidak hanya tunduk pada kaidah, tetapi juga pada kesepakatan sosial.

Tradisi ini berkembang dari kebiasaan saling berkunjung di hari raya Idulfitri, berjabat tangan, meminta maaf lahir dan batin. Seiring waktu, kebiasaan itu dikemas dalam bentuk pertemuan yang lebih formal, baik di kantor, sekolah, komunitas, bahkan di rumah dinas pejabat. Ia menjadi ruang kolektif untuk merawat hubungan.

Sementara itu, di Arab Saudi, umat Muslim tetap merayakan Idulfitri dengan meriah. Mereka juga saling mengunjungi, berkumpul bersama keluarga, dan bermaaf-maafan. Namun, tidak ada istilah maupun format acara khusus bernama “halalbihalal”. Tradisinya lebih bersifat kekeluargaan, intim, dan tidak dilembagakan.

Sejarah mencatat, narasi yang paling kuat tentang asal-usul halalbihalal melibatkan Presiden Soekarno dan tokoh ulama K.H. Wahid Hasyim. Pada 1948, di tengah ancaman disintegrasi bangsa dan ketegangan elite politik, Soekarno meminta saran Wahid Hasyim untuk menciptakan momentum rekonsiliasi. Sang ulama mengusulkan sebuah silaturahmi yang kemudian dikemas dengan istilah kreatif: halalbihalal.

Usulan itu diterima. Pertemuan pun digelar di Istana Negara. Sejak saat itu, istilah halalbihalal mulai dikenal luas sebagai ruang rekonsiliasi. Bukan hanya secara personal, tetapi juga politik.

Dari titik inilah, halalbihalal bergerak melampaui fungsi awalnya. Ia tumbuh dari forum elite menjadi praktik sosial yang merakyat. Dari ruang istana, ia turun ke ruang-ruang keluarga. Dari peristiwa politik, ia menjelma menjadi tradisi nasional.

Nilainya tetap sama: silaturahmi dan saling memaafkan. Namun, bentuknya berkembang sesuai konteks sosial Indonesia yang kolektif dan komunal.

Tradisi ini juga memperlihatkan bagaimana ajaran agama berinteraksi dengan budaya lokal. Silaturahmi, dalam ajaran Islam, adalah amalan yang sangat dianjurkan, bahkan mendekati kewajiban karena kuatnya penekanan dalam berbagai hadis.

Menyambung hubungan diyakini melapangkan rezeki, memanjangkan umur, dan membuka jalan ke surga. Sebaliknya, memutus silaturahmi dipandang sebagai dosa besar dengan konsekuensi spiritual dan sosial yang serius.

Dalam konteks itulah, halalbihalal dapat dilihat sebagai bentuk kultural dari ajaran tersebut. Nilai Islamnya bersifat universal, tetapi ekspresinya lokal.

Di Indonesia, ia menyatu dengan tradisi Nusantara: budaya berkumpul, gotong royong, dan menjunjung relasi sosial. Ia bukan sekadar ritual, melainkan juga mekanisme sosial untuk meredakan konflik, memperbaiki hubungan, dan membangun kembali kepercayaan.

Kini, halalbihalal tidak hanya dilakukan di kampung atau kota-kota di Indonesia. Ia juga hidup di tengah diaspora—di kantor-kantor perwakilan, komunitas pelajar, hingga kelompok pekerja migran. Di mana pun orang Indonesia berada, tradisi ini ikut dibawa.

Halalbihalal, pada akhirnya, bukan tradisi Arab, bukan pula ritual wajib agama. Ia adalah kearifan lokal Indonesia. Hasil pertemuan antara nilai Islam, budaya Nusantara, dan kebutuhan sejarah akan rekonsiliasi.

Di tengah dunia yang kian individualistik, tradisi ini mengingatkan kita bahwa memaafkan bukan sekadar kata, melainkan tindakan sosial. Bahwa merawat hubungan adalah kerja bersama.

Dan bahwa, kadang-kadang, sebuah bangsa membutuhkan forum paling sederhana untuk mengatakan kita pernah bersalah, dan kita memilih untuk saling memaafkan.

Muhammad Subhan, penulis, pegiat literasi, founder Sekolah Menulis elipsi

Ikuti Akun Whatsapp Cenel Insertrakyat.com dan dapatkan berita menarik lainnya.