Oleh M. Luthfan HD Darus
DISKURSUS mengenai pembaruan hukum acara pidana melalui UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji dalam praktik peradilan. Pembaruan tersebut membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem pembuktian pidana. Namun demikian, KUHAP baru tidak selalu memberikan penjelasan normatif yang memadai terhadap beberapa ketentuan penting sehingga dalam praktiknya berpotensi menimbulkan tafsir parsial.
Salah satu isu yang menonjol adalah dimasukkannya pengamatan hakim sebagai alat bukti di persidangan (vide Pasal 235 ayat (1) huruf g).
KUHAP baru tidak memberikan definisi yang eksplisit mengenai pengamatan hakim. Dalam bagian penjelasan pasal pun hanya disebutkan bahwa ketentuan tersebut “cukup jelas”. Bahkan, secara tekstual istilah pengamatan hakim hanya disebut secara terbatas dalam KUHAP. Hal ini berbeda dengan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi (Pasal 236 dan Pasal 237), keterangan ahli (Pasal 238), surat (Pasal 239 jo. Penjelasan Pasal 235), keterangan terdakwa (Pasal 240), barang bukti (Pasal 241 jo. Penjelasan Pasal 235), serta bukti elektronik (Pasal 242 jo. Penjelasan Pasal 235) yang relatif lebih jelas dapat dipahami maksud dan ruang lingkupnya.
Mengacu pada pendapat Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam tulisan Pengamatan Hakim dan Keyakinan Hakim (Mari News), serta menelusuri akar doktrinalnya dalam tradisi hukum Belanda (eigen waarneming van de rechter), pengamatan hakim dapat dipahami sebagai pengetahuan hakim yang diperoleh secara langsung melalui pancaindra selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta atau keadaan yang relevan dengan perkara yang sedang diadili.
Definisi tersebut setidaknya memuat tiga unsur pokok, yakni:
(1) diperoleh secara langsung,
(2) melalui pancaindra hakim, dan
(3) terjadi dalam proses persidangan.
Dengan demikian, pengamatan hakim bukanlah dugaan, asumsi, ataupun perasaan subjektif, melainkan fakta yang secara nyata dilihat, didengar, atau dialami sendiri oleh hakim selama pemeriksaan perkara berlangsung.
Dalam praktik peradilan pidana, pengamatan hakim sesungguhnya selalu menempati posisi penting dalam proses pembuktian. Di ruang sidang, hakim tidak hanya mendengarkan keterangan saksi atau menilai hubungan antaralat bukti, tetapi juga memperhatikan sikap terdakwa, reaksi para pihak, serta dinamika persidangan secara keseluruhan untuk membangun rekonstruksi peristiwa yang sedang diadili.
Sering kali kemampuan tersebut dianggap sebagai keterampilan yang secara alamiah berkembang melalui pengalaman seorang hakim. Pandangan semacam ini, meskipun tidak sepenuhnya keliru, cenderung terlalu menyederhanakan persoalan. Pengamatan yudisial pada hakikatnya tidak pernah sepenuhnya netral, karena dilakukan oleh manusia yang bekerja dengan persepsi, memori, intuisi, dan penalaran yang dalam kondisi tertentu dapat membantu, tetapi dalam kondisi lain justru berpotensi menyesatkan. (1)
Dalam konteks inilah psikologi kehakiman (judicial psychology) menjadi relevan sebagai pendekatan ilmiah untuk memahami bagaimana hakim mengamati, menafsirkan, dan pada akhirnya menyimpulkan fakta yang muncul di persidangan. (2)
Psikologi kehakiman merupakan bidang interdisipliner yang memadukan ilmu psikologi dengan praktik hukum untuk menjelaskan bagaimana proses mental memengaruhi perilaku para aktor dalam sistem peradilan, termasuk hakim, saksi, terdakwa, maupun penegak hukum lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas hakim dalam menilai fakta, membantu memahami kondisi psikologis para pihak, serta mengevaluasi kualitas dan kredibilitas kesaksian.
Dengan demikian, psikologi kehakiman dapat dipandang sebagai instrumen penting dalam mendukung proses pembuktian yang lebih rasional serta dalam menghasilkan putusan yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, pengamatan hakim dapat mencakup beberapa bentuk berikut:
- Pengamatan visual, seperti ekspresi wajah terdakwa, kondisi fisik korban atau saksi, keadaan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, serta bahasa tubuh para pihak;
- Pengamatan auditori, seperti nada suara, intonasi, kegagapan, maupun konsistensi jawaban ketika saksi atau terdakwa diperiksa;
- Demonstrasi di persidangan, termasuk rekonstruksi peristiwa atau peragaan cara kerja suatu alat;
- Pemeriksaan setempat (descente), yaitu pengamatan langsung di lokasi kejadian;
- Pengamatan terhadap bukti elektronik atau digital, misalnya menonton rekaman CCTV, memeriksa data digital, atau mengamati keluaran sistem berbasis kecerdasan buatan yang diajukan di persidangan;
- Kondisi psikologis yang teramati, seperti kegelisahan, reaksi spontan, ataupun inkonsistensi sikap.
Bentuk-bentuk pengamatan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pengamatan hakim memiliki irisan langsung dengan kajian psikologi kehakiman, terutama dalam memahami perilaku manusia dan proses mental yang muncul selama persidangan.
Perubahan hukum acara pidana di Indonesia menjadikan kedudukan psikologi kehakiman semakin penting. Ketika pengamatan hakim diakui sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam sistem pembuktian KUHAP baru, ruang diskresi hakim dalam menilai fakta menjadi lebih luas, tetapi pada saat yang sama juga menghadirkan potensi risiko yang lebih besar. (3)
Hakim memang memperoleh dasar normatif untuk menilai berbagai hal yang ia tangkap secara langsung selama persidangan. Namun demikian, apa yang dilihat atau dirasakan oleh hakim tidak selalu identik dengan kebenaran faktual.
Seseorang dapat terlihat gelisah bukan karena berbohong, melainkan karena takut, gugup, atau tertekan oleh situasi persidangan. Sebaliknya, individu yang tidak jujur dapat tampil tenang dan meyakinkan.
Oleh karena itu, pengamatan hakim tidak boleh diperlakukan sebagai instrumen yang kebal dari kekeliruan. Ia harus dipahami sebagai hasil observasi manusiawi yang tetap memerlukan pengujian rasional serta konfirmasi melalui alat bukti lainnya.
Tanpa didasarkan pada metode yang jelas, pengamatan hakim berpotensi melahirkan kesimpulan yang keliru. Bahkan dalam satu majelis hakim dapat saja muncul penilaian yang berbeda terhadap fenomena yang sama.
Kajian dalam psikologi kognitif telah lama menunjukkan bahwa manusia sangat rentan terhadap pengaruh kesan pertama (first impression). (4) Dalam konteks persidangan, kesalahan ini sering muncul ketika penilai terlalu mengandalkan bahasa tubuh sebagai indikator kejujuran.
Kontak mata yang terputus, tangan yang bergetar, jeda bicara yang panjang, atau ekspresi wajah yang tegang sering dianggap sebagai tanda kebohongan. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa indikator nonverbal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran yang andal dalam mendeteksi kebohongan. (5)
Saksi yang jujur dapat terlihat tidak meyakinkan karena tekanan psikologis selama persidangan, sementara individu yang telah mempersiapkan kebohongan dengan baik justru dapat tampil stabil dan meyakinkan.
Jika hakim terlalu bergantung pada isyarat visual semacam ini, maka proses penilaian kredibilitas akan bergeser dari analisis fakta menuju pembacaan kesan, padahal kesan sering kali bersifat menipu. (6)
Persoalan ini tidak berhenti pada aspek perilaku luar. Ingatan saksi juga tidak bekerja seperti rekaman yang menyimpan peristiwa secara utuh. Penelitian psikologi menunjukkan bahwa memori manusia bersifat selektif, mudah berubah, dan rentan dipengaruhi oleh informasi yang muncul setelah peristiwa terjadi. (7)
Pertanyaan yang sugestif, pengulangan cerita, tekanan selama pemeriksaan, bahkan percakapan setelah kejadian dapat memengaruhi cara seseorang mengingat suatu peristiwa.
Akibatnya, seorang saksi dapat merasa sangat yakin terhadap keterangannya, tetapi keyakinan tersebut tidak selalu sejalan dengan akurasi faktual. Hakim yang tidak memahami karakteristik memori manusia berpotensi mengaitkan tingkat kepercayaan diri saksi dengan tingkat kebenaran keterangannya. (8)
Pengalaman negara-negara bertradisi Anglo-Saxon menunjukkan persoalan ini secara lebih jelas. Dalam sistem adversarial, pemeriksaan lisan dan konfrontasi langsung dianggap sebagai sarana utama untuk menguji kebenaran.
Hakim, dan dalam beberapa yurisdiksi juga juri, diharapkan memperhatikan cara saksi menjawab pertanyaan, sikap tubuhnya, konsistensi reaksinya, serta kesan umum yang muncul selama persidangan. (9)
Asumsi yang mendasari praktik tersebut adalah bahwa kebohongan akan tercermin melalui perilaku.
Namun perkembangan riset psikologi modern justru menantang asumsi tersebut. Pemeriksaan silang yang keras dapat membuat saksi yang jujur terlihat goyah, sementara individu yang terlatih mengendalikan diri dapat tampil meyakinkan. (10)
Inggris menunjukkan pendekatan yang lebih berhati-hati dalam perkembangan praktik peradilannya. Tradisi pemeriksaan lisan tetap dipertahankan, tetapi penilaian terhadap saksi tidak lagi semata-mata didasarkan pada sikap atau penampilan luar. (11)
Pengadilan semakin menekankan pentingnya menguji konsistensi isi keterangan, kesesuaiannya dengan bukti objektif, serta koherensi logika narasi secara keseluruhan.
Pendekatan ini tidak menghapus peran pengamatan hakim, tetapi menempatkannya dalam kerangka evaluasi yang lebih rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Indonesia, pengakuan pengamatan hakim sebagai alat bukti menuntut kehati-hatian yang lebih besar. Pengamatan hakim memang dapat membantu memahami dinamika persidangan yang tidak selalu tercermin dalam alat bukti lain.
Namun nilai pembuktiannya hanya akan sahih apabila pengamatan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian yang transparan dan dapat diuji, bukan sebagai dasar bagi intuisi hakim yang tidak dijelaskan secara rasional.
Hakim perlu membiasakan diri menjelaskan secara tegas apa yang diamati, mengapa hal tersebut relevan, serta bagaimana pengamatan tersebut dihubungkan dengan alat bukti lainnya.
Dengan demikian, pengamatan hakim tidak berubah menjadi kesan pribadi yang sekadar diberi legitimasi yuridis.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai psikologi kehakiman bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewibawaan hakim, melainkan untuk memperkuat kualitas penilaian yudisial. Hakim tetap merupakan pusat pengambilan keputusan dalam perkara, tetapi ia tidak dapat dipahami sebagai subjek yang sepenuhnya bebas dari keterbatasan kognitif manusia. (12)
Kesadaran terhadap potensi bias justru merupakan prasyarat bagi objektivitas yang lebih matang.
Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan hakim seharusnya tidak hanya berfokus pada hukum acara dan teknik penulisan putusan, tetapi juga mencakup pemahaman dasar mengenai persepsi, memori, sugesti, confirmation bias, serta mekanisme psikologis dalam menilai kebohongan. (13)
Dalam negara hukum modern, pengamatan hakim harus dipadukan dengan disiplin bernalar, kewajiban memberikan alasan yang rasional, serta kerendahan hati epistemik. Hanya dengan landasan tersebut pengamatan yudisial dapat berfungsi secara tepat sebagai sarana untuk mendekati kebenaran.
(Dr. M. Luthfan HD Darus, S.H., M.H., M.Kn.Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah)






















