SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM,– Terkait dengan pengurangan volume proyek Jumbo yang dibiayai negara di Kabupaten Soppeng, akhirnya terkuak kebenarannya, bahkan faktanya, lebih dalam dari sebatas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Senin 17 Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Secara tidak langsung momok korupsi itu diakui oleh Kontraktor. Kenapa tidak, seorang terduga pagar betis Pemda Soppeng berbisik (gelih), pasca ia membaca pengumuman di ruang publik yang memuat adanya temuan BPK dalam kegiatan proyek tersebut.
Menariknya, tak hanya berbisik, dirinya bahkan membeberkan hal yang sudah menjadi rahasia umum. Selain itu menurutnya pihak kontraktor telah melakukan pengembalian atas apa yang menjadi temuan dalam pengurangan volume proyek tersebut. “Sudah (Kontraktor – red) pengembalian tahun kemarin/2024,”bebernya melalui sambungan daring, Ahad, 16 Maret.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbicara mengenai bau korupsi dalam sengkarut tersebut, sampai saat ini, publik belum mengetahui sejauh mana aparat penegak hukum; meliputi Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun khusus BPK, telah menetapkan hasil perhitungan audit dengan jumlah fantastic dibalik nilai anggaran Miliaran tersebut.
Muhtarmar pegiat sosial juga telah mempertanyakan fungsi pengawasan PPK dan Konsultan pengawas pada kegiatan tersebut. Bahkan menyindir minimnya kepekaan penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi Rakyat di ruang publik. Ia lantas meminta APH melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
“Diduga ada kelalaian pengawasan dalam kegiatan, sehingga terjadi pengurangan volume. APH sudah semestinya menindaklanjuti [Asta Cita],” ungkapnya.
Diketahui tidak tersentuh hukum, Proyek Penataan Kawasan Wisata Alam (KWA) Lejja Tahap II di Kabupaten Soppeng yang dikerjakan oleh CV FKU masuk dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencakup dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 110.268.560,20 akibat kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 224.160.827,00.
Proyek ini merupakan bagian dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Soppeng, memiliki nilai kontrak Rp 8,66 miliar untuk pembangunan area parkir, titik kumpul, dan family resto. Berdasarkan temuan BPK, pekerjaan semestinya selesai pada 29 Desember 2023, namun pekerjaan family resto baru mencapai bobot 100% pada 1 Maret 2024, menyebabkan keterlambatan selama 63 hari.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Soppeng agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kontrak, memperhitungkan kekurangan volume, dan memastikan denda keterlambatan disetorkan ke Kasda sesuai peraturan berlaku. (*/S)