JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Puluhan mahasiswa jaringan Mahasiswa Sultra–Jakarta Bersuara (MSJB) menggelar aksi di depan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Kantor PT Riota Jaya Lestari (RJL). Mereka menuntut pencabutan RKAB dan IUP perusahaan yang diduga menambang di kawasan hutan seluas 56,3 hektare tanpa PPKH.
Koordinator Lapangan Muh Arsandi menyebut, “Laporan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 menunjukkan PT RJL menambang di luar izin, melanggar batas konsesi, dan mengabaikan kewajiban lingkungan, termasuk dana Jamrek dan pascatambang.”
Jenderal Lapangan MSJB, Rahim, menegaskan, “Praktik pertambangan tanpa izin di kawasan hutan adalah bentuk pengabaian hukum dan amanat konstitusi.”
Mahasiswa menuntut pencabutan izin, proses [usut]; terhadap direksi, penghentian operasional sementara, dan pengusutan dugaan keterlibatan oknum pejabat atau jaringan mafia tambang.
MSJB menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu, baik Kejaksaaan Agung dan KPK hingga Mabes Polri telah memantau informasi tersebut.
Penulis: Jumardin Hattas












































