JAKARTA, – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait penerapan Google Play Billing System di layanan distribusi aplikasi Google Play Store. Putusan tersebut membuat sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Syamsul Maarif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Majelis mengetok putusan pada 10 Maret 2026 dengan panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani.

“Amar tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari uraian resmi Mahkamah Agung, Senin (16/3/2026).

Perkara ini bermula dari putusan KPPU yang menyatakan Google LLC terbukti melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Juga Karyawan Google?

Dalam putusannya, KPPU menilai Google memiliki posisi dominan pada pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android melalui Google Play Store. Posisi tersebut dinilai memungkinkan Google menerapkan kewajiban penggunaan Google Play Billing System untuk transaksi pembelian aplikasi dan konten digital (in-app purchase).

KPPU menyatakan kebijakan tersebut membatasi pengembang aplikasi (developer) menggunakan metode pembayaran lain di luar sistem milik Google. Kondisi itu dinilai berpotensi membatasi pasar serta menghambat inovasi teknologi pembayaran alternatif.

BACA JUGA :  Wahhh! Kejaksaan Agung Periksa Karyawan PT. Google Indonesia, Kenapa?

Majelis Komisi juga menilai Google memiliki kekuatan pasar yang signifikan karena Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dipra-instal pada sebagian besar perangkat Android dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen. Efek jaringan (network effect) serta ketergantungan developer terhadap platform tersebut dinilai memperkuat posisi dominan perusahaan.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Google. Pertama, memerintahkan perusahaan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System di Google Play Store.

Kedua, memerintahkan Google memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, menghukum Google membayar denda sebesar Rp202,5 miliar ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui satuan kerja KPPU.

BACA JUGA :  Tak Hanya Karyawan Google, Direktur Airmas Perkasa Ekspres Turut Diperiksa Kejagung : Kasus Dugaan Korupsi

Selain itu, KPPU memerintahkan Google melaksanakan putusan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap serta menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU. Jika terlambat membayar, perusahaan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.

Sebelumnya, Google telah mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut. Upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga berakhir dengan penolakan.

Dengan putusan kasasi tersebut, perkara persaingan usaha antara Google dan KPPU resmi berkekuatan hukum tetap.

(Syamsul).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com