JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM —
Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur pemberitaan mengenai tersangka Ali Muhtarom (AM) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara CPO Oil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang diungkap oleh Kejaksaan Agung RI, April ini.
Dalam keterangannya yang diterima Insertrakyat.com pada Selasa (15/4/2025), Sobandi menegaskan bahwa telah terjadi kekeliruan data dalam sejumlah media, terutama mengenai riwayat jabatan tersangka. Ditegaskan, Ali Muhtarom yang ditetapkan sebagai tersangka adalah hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan bukanlah Ali Muhtarom yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis. Itu dua individu yang berbeda,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan lebih lanjut, Ali Muhtarom yang pernah bertugas di PA Bengkalis kini menjabat sebagai Ketua PA Pangkalan Kerinci. Oleh karena itu, pihak MA meminta agar media yang telah memuat informasi keliru tersebut segera melakukan perbaikan dan klarifikasi atas kekeliruan tersebut.
“Klarifikasi ini diharapkan menjadi acuan agar publik tidak terjebak dalam informasi yang salah dan demi menjaga akurasi pemberitaan, khususnya dalam isu sensitif yang menyangkut proses hukum,” demikian diungkapkan DR. H. Sobandi, S.H., M.H menutup pernyataan tegasnya.
Penulis : Nur Syam
Editor : Supriadi