(Keterangan foto: Ketua umum GISK Andi Riyal, beberapa waktu lalu/Insert/S)


JAKARTA, INSERT RAKYAT— Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan memeriksa Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba terkait polemik pelaksanaan putusan perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK. GISK curiga terkait dengan sikap PN Bulukumba yang terkesan tertutup terhadap pelayanan publik. “Ini yang kami rasakan bersama rakyat, ” kata Ketua Umum GISK, Andi Riyal kepada Insertrakyat.com yang juga merupakan Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA RI), Sabtu malam, (28/6/2025).

BACA JUGA :  Jajaran Polres Soppeng Berhasil Mediasi Sengketa Tapal Batas Sawah Milik Masyarakat

Menurut GISK, pemeriksaan dari institusi vertikal, sangat diperlukan demi menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi, dan objektivitas proses peradilan. Riyal menegaskan bahwa penegakan hukum harus selalu berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai nilai dasar konstitusional.

“Kami ingin pastikan bahwa semua pejabat negara, termasuk hakim, tunduk pada hukum dan konstitusi. Jangan sampai pelaksanaan putusan justru menginjak-injak rasa keadilan masyarakat,” tegas Riyal.

GISK menilai, apabila objek sengketa tidak sesuai dengan isi amar putusan, maka eksekusi tersebut tidak hanya cacat formil, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

BACA JUGA :  Sapi Simental 1,1 Ton dari Presiden Prabowo untuk Warga Sinjai

Lebih lanjut, GISK meminta Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa pihak-pihak yang menangani perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK, karena diduga terdapat indikasi senyawa dengan praktik suap dalam penanganan perkara tersebut.

Perbedaan antara objek dalam putusan pengadilan dan kondisi lapangan menjadi sorotan serius. GISK menduga pihak PN Bulukumba saat sidang lapangan tidak merujuk pada relaas gugatan penggugat, melainkan mengikuti arahan dan petunjuk sepihak dari penggugat itu sendiri.

BACA JUGA :  Desak PN Bulukumba Konstatering Sesuai Objek Putusan Perkara No. 31/Pdt.G/2021/PN.BlK

PN Bulukumba belum mengeluarkan Keterangan resminya. Kendati demikian, Mahkamah Agung RI juga terkesan mendiamkan persoalan tersebut. Padahal polemik ini jauh hari sebelumnya telah diketahui oleh pihak Mahkamah Agung RI. “Kami juga heran dengan sikap Mahkamah Agung RI, diam seribu bahasa di tengah keluhan Masyarakat atas pelayanan publik di PN Bulukumba,” pungkas Riyal. Masyarakat dan GISK juga telah menggelar aksi demonstrasi beberapa hari lalu di PN Bulukumba. (S/Tim).