Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Warga 

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan membobol rumah warga di wilayah Gampong Fajar Harapan, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim opsnal Polres Aceh Selatab berhasil menangkap pelaku, Selasa, 29 April 2025.

Penangkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Halimi, pada tanggal 26 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah terjadi aksi pencurian di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YA (28), warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur. Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Banda Aceh/Aceh Besar setelah melakukan aksinya. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Gelar Safari Ramadhan di Dayah Nurul Fata Pasie Raja

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan, “Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Meski saat penangkapan pelaku tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, kita telah cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.”

BACA JUGA :  UPT SMAN 1 Sinjai Dapat Hibah Bus Sekolah dari Kemenhub

Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Penulis : Zamroni

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begini Penjelasan Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Sabung Ayam di Tellu Limpoe
BREAKING NEWS: Tim Resmob Polres Sinjai Gerebek Arena Sabung Ayam, Terduga Pelaku Keok!
Rekonstruksi Skandal PN Jakpus: Suap Rp60 Miliar, Delapan Tersangka Dihadirkan Kejaksaan Agung RI, Rakyat Bilang Ketua MA Sebaiknya Mundur!
Hasil Audit BPK Rp 1 Triliun, Kasus TASPEN
BERITA Rutan Kelas IIB Sinjai : KUPAS Fakta Dibalik Tembok dan Jeruji
Kemendagri Dalam Program Tiga Juta Rumah
Kapolres Aceh Selatan Pelototi Wartawan : Melawan Kriminalitas
UPT SMA Negeri 1 Sinjai Menjadi Pusat Pendidikan Berprestasi dengan Visi Sekolah Modern dan Generasi Unggul

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:01 WITA

Begini Penjelasan Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Sabung Ayam di Tellu Limpoe

Selasa, 29 April 2025 - 19:59 WITA

BREAKING NEWS: Tim Resmob Polres Sinjai Gerebek Arena Sabung Ayam, Terduga Pelaku Keok!

Selasa, 29 April 2025 - 19:36 WITA

Rekonstruksi Skandal PN Jakpus: Suap Rp60 Miliar, Delapan Tersangka Dihadirkan Kejaksaan Agung RI, Rakyat Bilang Ketua MA Sebaiknya Mundur!

Selasa, 29 April 2025 - 18:41 WITA

Hasil Audit BPK Rp 1 Triliun, Kasus TASPEN

Selasa, 29 April 2025 - 17:54 WITA

BERITA Rutan Kelas IIB Sinjai : KUPAS Fakta Dibalik Tembok dan Jeruji

Berita Terbaru

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara. (Ist).

Nasional

Hasil Audit BPK Rp 1 Triliun, Kasus TASPEN

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:41 WITA