SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), narkoba, dan senjata tajam di wilayah hukum Polres Soppeng. Kegiatan digelar Selasa (30/12/2025) pukul 23.30–01.30 WITA di sejumlah rumah bernyanyi (room karaoke) Kecamatan Lalabata.

 

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan KRYD merupakan upaya preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi aman, khususnya malam hari. “Kegiatan ini menekan potensi gangguan kamtibmas yang dipicu miras, narkoba, dan senjata tajam. Kami terus melakukan patroli dan penindakan humanis namun tegas demi rasa aman masyarakat,” kata Kapolres melalui Humas, Rabu, (31/12/2025).

 

Kapolres juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan dan tidak menyediakan miras tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan KRYD dipimpin IPDA Fauri Islamuddin Baso, S.H. dan IPDA Fajar Nur, S.E., M.M., melibatkan personel Sat Reskrim Polres Soppeng. “Patroli dan pemeriksaan di beberapa rumah bernyanyi berhasil mengamankan sejumlah botol miras dari dua lokasi berbeda,” ujarnya.

 

Barang bukti yang diamankan berupa anggur merah dan anggur hitam merek Orang Tua serta bir Guinness dari pemilik berinisial IN dan IL. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan pengunjung atau pekerja membawa senjata tajam, dan tes urine negatif narkoba. “Semua barang bukti telah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi selama kegiatan terpantau aman dan terkendali,” pungkas AKP Dodie.