INSERTRAKYAT.COM — “Aturan ini kami sederhanakan agar pelaporan gratifikasi makin patuh dan relevan dengan kondisi saat ini.” Pernyataan itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menandai terbitnya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PerKPK Nomor 2 Tahun 2019, seperti dikutip keterangan resmi Jurbi KPK Budi Prasetyo, yang diterima Insertrakyat.com pada Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya, KPK menyatakan pembaruan regulasi tersebut merupakan respons atas dinamika tata kelola pemerintahan dan kebutuhan pencegahan korupsi yang semakin kompleks. “Ini perbaikan teknis, bukan perubahan substansi,” kata Arif saat berbicara dalam webinar Gratifikasi Talks yang digelar secara daring, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, kondisi pertumbuhan ekonomi nasional, serta arah kebijakan RPJMN 2025–2029. “Pengendalian gratifikasi harus tetap kontekstual dan efektif,” ujarnya.
Dalam aturan baru itu, KPK menyesuaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Penyesuaian ini dimaksudkan agar penyelenggara negara memiliki kepastian dalam melaksanakan kewajiban pelaporan. “Kami ingin aturan ini realistis dan mudah dipatuhi,” kata Arif.
KPK juga mempertegas batas waktu pelaporan. “Laporan gratifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” ujarnya. Ia menambahkan, laporan yang belum lengkap akan dikembalikan dan wajib dilengkapi maksimal 20 hari kerja sejak dikembalikan.
Lebih jauh, Arif menegaskan konsekuensi hukum bagi laporan yang terlambat. “Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu secara otomatis menjadi milik negara,” tegasnya.
Aturan baru tersebut juga mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi. “Jika objeknya mudah rusak, tidak bernilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum, statusnya tidak bisa ditetapkan,” jelas Arif.
Perubahan lainnya menyasar mekanisme penandatanganan surat keputusan hasil pelaporan. “Sekarang disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor, bukan lagi berdasarkan nilai gratifikasi,” ujarnya. Menurut KPK, kebijakan ini untuk menyesuaikan pembagian kewenangan agar lebih proporsional.
Sementara itu, Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menyebut perubahan aturan ini sebagai penguatan budaya integritas. “Kami ingin aparatur tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi,” Imbuhnya.
Nensi berharap penyederhanaan mekanisme pelaporan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memperkuat disiplin aparatur negara. “Tujuannya jelas, birokrasi yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pembenahan sistem. “Pelaporan gratifikasi harus mudah, tegas, dan pasti,” kata Arif menutup penjelasannya.
Penulis: Luthfi















