JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) agar menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

BACA JUGA :  Menengok Temuan BPK: Potensi Kerugian Rp 1 Miliar, Siapa Bertanggung Jawab?

Surat edaran tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangan resminya yang diterima Insertrakyat.com, Minggu, 16 Maret 2025. “Penerimaan gratifikasi, terutama dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas ASN maupun PN, termasuk THR dari masyarakat atau perusahaan, dilarang. Selain itu, fasilitas dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama momen Lebaran.

BACA JUGA :  Tangan Diborgol, Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Oranye Saat Ditahan KPK

KPK juga meminta masyarakat, asosiasi, dan dunia usaha untuk tidak memberikan [gratifikasi] dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai suap atau uang pelicin. Jika dalam kondisi tertentu ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi, mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan atau transaksi.