JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Senin, 7/7/2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka akses langsung kepada publik untuk melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs daring resmi. Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengawasi kekayaan para pejabat negara secara terbuka, tanpa perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Akses informasi tersebut tersedia melalui laman resmi KPK di alamat https://elhkpn.kpk.go.id. Dalam situs ini, masyarakat cukup masuk ke sub-menu “LHKPN Publik” lalu mengetik nama penyelenggara negara, instansi, atau tahun pelaporan. KPK Buka Akses LHKPN Pejabat Setelah data dimasukkan, sistem secara otomatis menampilkan daftar pejabat yang sesuai. Nama yang muncul dapat diklik untuk melihat rincian kekayaan, termasuk jenis aset, nilai total, dan status pelaporan tahunan.
Fitur ini dirancang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggara negara. LHKPN merupakan instrumen penting untuk menjamin transparansi, mendorong etika jabatan, dan memperkuat integritas pejabat publik di semua tingkat jabatan.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk pelaksanaan teknisnya, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Regulasi ini kemudian diubah melalui Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas aturan tersebut.
Melalui regulasi itu, ditetapkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2017, seluruh pelaporan LHKPN dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-LHKPN. Aplikasi ini tersedia di laman yang sama dan disertai sejumlah file pendukung yang dapat diunduh untuk mempermudah proses pelaporan oleh penyelenggara negara.
KPK menyatakan bahwa pengumuman LHKPN melalui situs resmi merupakan satu-satunya sumber yang sah dan valid. Jika terdapat perbedaan informasi antara situs e-LHKPN dan sumber lain, maka acuan yang benar adalah yang tersedia dalam situs resmi milik KPK. Situs ini hanya memuat laporan yang disampaikan sejak 2017 menggunakan formulir Model KPK-A dan KPK-B.
KPK juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan fitur ini dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif. Transparansi laporan kekayaan para pejabat diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan menjadi benteng awal pencegahan praktik korupsi.
Hingga kini, ribuan pejabat negara dari pusat hingga daerah telah menyampaikan laporan kekayaannya melalui sistem daring ini. Laporan bersifat wajib dan menyasar pejabat dari seluruh unsur, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga penyelenggara lainnya yang ditetapkan dalam peraturan.
Kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN juga diawasi ketat. Ketidaksesuaian atau kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran, penundaan promosi, hingga pembatalan pelantikan jabatan tertentu. Semua bentuk pengawasan ini menjadi bagian dari sistem integritas nasional yang terus diperkuat KPK.
Selain fitur pencarian publik, situs elhkpn.kpk.go.id juga menyediakan berbagai informasi tambahan, seperti kebijakan privasi, syarat dan ketentuan penggunaan, panduan pengisian laporan, serta daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ). Tersedia pula kontak resmi bagi pengguna yang membutuhkan bantuan, yaitu melalui email elhkpn@kpk.go.id dan call center 198.
Bagi penyelenggara negara yang belum memiliki akun e-Filing, dapat mengajukan permohonan aktivasi melalui instansi masing-masing dengan mengisi formulir yang ditentukan dan melampirkan fotokopi KTP. Setelah aktivasi, pengguna dapat melakukan pengisian dan pengiriman LHKPN secara online, serta memantau status verifikasi laporan secara real-time.
KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara segera melengkapi dokumen pendukung, seperti Lampiran 4 Surat Kuasa, yang wajib ditandatangani penyelenggara, pasangan, dan anak tanggungan di atas materai. Dokumen ini harus dikirimkan maksimal 30 hari kalender sejak LHKPN dikirim secara daring.
Dengan sistem yang telah dirancang berbasis digital dan akses terbuka, KPK berharap sistem e-LHKPN tidak hanya mempercepat pelaporan, tetapi juga memperluas ruang kontrol sosial oleh publik. Transparansi yang terukur dan dapat diakses langsung akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih, efisien, dan berintegritas tinggi.
KPK menegaskan bahwa siapa pun dapat mengakses informasi kekayaan penyelenggara negara secara langsung tanpa perlu login atau membuat akun. Cukup dengan koneksi internet dan perangkat yang mendukung, masyarakat kini bisa berperan sebagai pengawas kekayaan pejabat dari mana saja dan kapan saja.
(Agy/Nur/InsertRakyat.com)