SENGKANG, INSERTRAKYAT.com Menyadari kewajiban dan kepatuhan perpajakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Sengkang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, menggelar edukasi perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah.

“Kegiatan ini fokus pada pembekalan tata cara pembuatan bukti potong elektronik A2 (E-Bupot A2) dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,” bunyi dokumen digital DJP Sulselbartra yang diterima Insertrakyat.com melalui email, tepat pukul 16.38 WITA Jum’at sore.

Sebelumnya, kegiatan tersebut digelar di Gedung PKK Kabupaten Wajo, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tempe, pada Kamis 8 Januari 2026.

BACA JUGA :  KPP Pratama Palopo Asistensi 100 Dosen dan Guru Besar, Fokus Pelaporan SPT dan Bukti Potong Coretax

Pada prinsipnya, bendahara merupakan garda terdepan dalam memastikan kepatuhan perpajakan ASN. Pada acara tersebut, melalui sambutannya, Kepala BPKPD Wajo, Andi Pallawarukka, S.IP., M.A.P., mendorong peran strategis para bendahara.

“Bendahara merupakan garda terdepan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan ASN. Kepatuhan yang tertib tentunya mendukung penerimaan negara, dan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” tegas Andi Pallawarukka.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, mengimbau agar bendahara segera menertibkan pembuatan bukti potong masa dan A2, agar tidak menimbulkan kendala saat pelaporan SPT Tahunan ASN.

BACA JUGA :  DJP Sulselbartra Gandeng Kodau II, Prajurit TNI AU Diminta Lapor SPT Lebih Awal Lewat Coretax

Kegiatan ini dirancang dengan praktik langsung, dimana materi pertama disampaikan oleh Petugas KP2KP Sengkang, Muh. Azzahir, terkait dengan tata cara menggunakan aplikasi Coretax-DJP. Peserta diajarkan mekanisme pembuatan E-Bupot A2, termasuk pelaporan penghasilan rutin ASN, serta ketentuan bagi pegawai yang pensiun atau mutasi pada akhir masa pajak.

Selanjutnya, Kepala KP2KP Sengkang memandu para bendahara mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan melalui Coretax-DJP. Seluruh pelaporan Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada 2026 harus menggunakan sistem digital ini.

BACA JUGA :  POJOK PAJAK KKP Palopo Tembus RSUD Lakipadada, DJP Sulselbartra Jemput Bola SPT Tahunan di TATOR

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, memuji kolaborasi tersebut.

Dia bilang sinergi antara DJP dan pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan ASN.

“Edukasi ini sangat mendorong pemanfaatan sistem digital optimal dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” jelas Sumin seperti tertulis dalam dokumen digital DJP Sulselbartra.
Semua rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar.

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214