Kepri, InsertRakyat.com – Seiring beredarnya desas – desus di tengah masyarakat terkait dengan seorang terduga bandara Narkotika inisial M yang dijuluki belut listrik. Aparat kepolisian juga tiba-tiba berhasil meringkus dua orang terduga budak Narkotika. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menggunakan Kapal Polisi (KP) Anis Madu – 3009 milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kabar ini memantul realita di dunia gelap peredaran Narkotika di Indonesia.
Polisi menyatakan dengan tegas bahwa, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 17 Juni 2025. Informasi menyebut adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KP. Anis Madu melakukan pemantauan tertutup di lokasi yang dicurigai sejak 17 Juni. Pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan berada di depan sebuah pabrik es.
Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya berinisial P.D. (41) dan S.A. (37) diketahui membawa 90 butir pil berwarna kuning dengan logo “Super Mario” yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 31,68 gram.
Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam silver dengan pelat nomor BP 2240 NK. Berdasarkan interogasi awal, S.A. mengakui barang tersebut akan dijual kepada pihak lain dalam transaksi narkotika.
Komandan KP. Anis Madu – 3009, Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana, S.Tr.K., menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Ini bentuk respons cepat terhadap laporan publik dan komitmen kami menjaga keamanan perairan dari peredaran narkotika,” tegas Ipda Jerry dalam keterangan tertulis yang diterima Insertrakyat.com, Rabu, (25/6/2025).
Jerry menyebutkan, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri atas 90 butir pil diduga ekstasi berlogo Super Mario (31,68 gram), 1 bungkus rokok Sampoerna putih, 1 unit handphone OPPO F9 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 2240 NK.
Seluruh barang bukti dan dua terduga pelaku dibawa ke KP. Anis Madu – 3009, lalu dialihkan ke Pelabuhan Makobar, Batu Ampar, Kota Batam. Selanjutnya, penanganan kasus diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pengedar lainnya.
“Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman,” pungkasnya.
Kendati demikian terkait dengan inisial M kini masih misterius di pulau Riau. Namun beberapa sumber terpercaya menyarankan agar polisi intens memantau lokasi kegiatan hiburan malam khususnya bagian penjual miras oplosan secara ilegal. Lokasi itu disebut berafiliasi dengan aktivitas inisial M. Selain itu, beberapa hari lalu, dihimpun informasi bahwa, M ini berdasarkan informasi disebut sangat identik dengan ciri khas mengenakan kaos oblong berwarna coklat bermotif hijau menyala. (Tim/Irk).